CEC online : DEPOK, RIMANEWS- Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan Raden Salamun Adiningrat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan media elektronik. Penganiayaan wartawan tersebut terjadi Selasa (19/10/2010).
Penetapan tersangka itu, diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Komisaris Ade Rahmat Idnal di Depok, Senin (8/11/2011) kemarin. "Kasus penganiayan terhadap dua wartawan berlanjut sampai ke pengadilan," kata Rahmat.
Terhitung dari mulai Senin, Raden Salamun resmi sebagai tersangka. "Tapi, tidak langsung dilakukan penahanan. Yang pasti, status Salamun telah kami tingkatkan dari semua sebagai saksi menjadi tersangka," ujar Ade.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Salamun terlebih dahulu diperiksa di ruang Reserse Kriminal Polres Metro Depok dengan memberikan belasan pertanyaan.
Kasus itu terjadi ketika ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu Kada (Gempur) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Pancoran Mas. Mereka mendesak KPU untuk segera melakukan pemilu kada ulang. Ratusan pendemo merupakan pendukung pasangan Gagah Suni Sumantri-Dery Drajat, Yuyun Wira Saputra-Paradi Supriyatna, dan pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto. Ratusan warga melakukan aksi karena sebagian besar warga Kota Depok tidak memberikan hak politik saat pencoblosan di 2.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) gara-gara tidak mendapat surat undangan dan kartu Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Raden Salamun Adiningrat, selaku penanggungjawab logistik dan DPT kemudian melakukan dialog dengan belasan perwakilan aksi di ruang kerjanya Namun saat berdialog, Salamun tak bisa memenuhi tuntutan warga yang menuntut pemilu kada ulang. Situasi pun memanas. Saat itulah Salamun menganiaya Latif dari Trans TV dan David Ricardo Panggabean dari TV One. (MI/dni) — bersama Kasno Kapok, Pemuda Depok, R G Dhado Permana, dan 27 lainnya. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar