CEC.com : Akbar Husein melaporkan: "Banmus DPRD Kota Depok, akhirnya memutuskan untuk memberhentikan sementara Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad. Surat tembusan hasil Banmus akan dikirimkan selain ke Mendagri juga ditujukan kepada KPU Kota Depok, agar segera membuat draft pengajuan proposal rancangan anggaran Pemilukada Ulang".
Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto menegaskan, "Hasil banmus lebih kepada menanggapi surat KPU Kota Depok, terkait kesanggupan melaksanakan lanjutan tahapan Pemilukada.
Dari enam fraksi yang ada, empat fraksi yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, dan PDIP menyetujui untuk meneruskan keputusan ke Mendagri. Sementara fraksi PKS menolak, dan fraksi PAN bersikap pikir- pikir. Kami akan kirimkan surat ke Mendagri untuk memberi keputusan terkait kisruh Pilkada. Semua pandangan fraksi, kami sertakan juga,” ujarnya, usai Sidang Banmus, Senin, 26/11. (akbar/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar