CEC : Pembangunan RKB SMAN 8 Cilodong, Kota Depok senilai Rp. 2.496.659.000,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Roastefani Rambate Karya harus segera dihentikan karena telah "cidera janji". Dalam kesepakatan kontrak kerja, pelaksanaan pekerjaan proyek harus selesai pada akhir tahun 2012 yang lalu. Namun, hingga hari ini (28/1/2013) pekerjaan masih terus dilanjutkan, bahkan belum ada tanda-tanda akan selesai.
Walaupun sudah tahun anggaran 2013 bahwa pekerjaan tahun anggaran 2012 masih dikerjakan sampai hari ini Senin ( 28/1/2013) dalam arti belum ada tanda-tanda mau selesai. Demikian juga tahun anggaran 2011 banyak kegiatan di Dinas Pendidikan Kota Depok di cut-off karena tidak selesai di tahun anggaran, sepertinya hal tersebut terjadi di pekerjaan tahun anggaran 2012 bahwa pekerjaan tersebut masih dilanjutkan di tahun berikutnya yaitu tahun 2013, kenapa tidak dilakukan evaluasi ?
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kabid Sarpras pada Dinas Pendidikan Kota Depok, Refliyanto, ST, ia mengatakan: ''Ada Peraturan Walikota tentang pekerjaan itu dikerjakan walaupun melampaui tahun anggaran dan juga ada di Perpres 70 tahun 2012 yang memungkinkan untuk dikerjakan yaitu pemberian waktu 50 hari", ujar Refliyanto.
Hal senada juga dikatakan oleh PPTK, Dea .ST, dikatakannya : "Diberikan waktu 50 hari bagi rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan apabila diakhir tahun anggaran tidak selesai untuk dilanjutkan penyelesaiannya. Pembangunan RKB SMA N 8 Depok, pelaksana PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA, dengan nilai kontrak Rp 2.496.659.000, pagu Rp 2,9 M yang berlokasi di kelurahan Cilodong Kec. Cilodong", kata Dea ST. [darles/cy]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar