CEC : Warga Masyarakat Kota Depok bersama LSM 11 MARGA (07/02) mendesak Pemerintah Kota (pemkot) Depok cq. Dinas Tata Ruang dan Permukiman (distarkim) agar pelaksanaan pembangunan Gedung DIBALE II Depok, segera di HENTIKAN. Alasannya, proses lelang mega proyek yang bernilai "RATUSAN MILYAR RUPIAH" tersebut sarat dengan kepentingan sekelompok orang. Disinyalir, proses lelang mega proyek tersebut telah direkayasa agar dimenangkan oleh Perusahaan Kontraktor PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (persero) Tbk. Padahal sebelumnya, Panitia Lelang Distarkim telah mengumumkan bahwa pemenang lelang mega proyek yang bernilai ratusan milyar rupiah itu adalah PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk.
Pada tanggal 20 Juli 2012, Pemerintah Kota Depok melalui Panitia Lelang Dinas Tata Ruang dan Permukiman, mengumumkan pelelangan rencana Pembangunan Gedung DIBALE II secara resmi di LPSE Kota Depok. Peserta Lelang berjumlah 82 (delapan puluh dua) rekanan. Dalam pengumuman Panitia Lelang pada tanggal 19 September 2012, yang dinyatakan LULUS administrasi dan teknis hanya satu peserta rekanan yaitu : PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk, dengan skor akhir 97,56 dan sudah ditetapkan pemenangnya di LPSE Kota Depok dengan nilai penawaran Rp.175.150.724.000 (terkoreksi) dan setelah negosiasi nilai penawaran menjadi Rp.172.900.840.000 (negosiasi).
Dalam waktu masa sanggah, PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (persero) Tbk, yang ikut sebagai peserta lelang, tidak menerima hasil keputusan Panitia Lelang tersebut. Maka PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (persero) Tbk melakukan sanggahan sampai dengan sanggahan banding.
Menurut sumber dari Panitia Lelang, yang di sanggah oleh PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (persero) Tbk tersebut adalah : dalam penyajian dokumen lelang menyalahi prosedur aturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Sanggahan PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (persero) Tbk berlanjut sampai banding kepada WALIKOTA DEPOK. Hasilnya, sanggah banding PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (persero) Tbk diterima oleh WALIKOTA DEPOK.
Setelah diterimanya Sanggah Banding oleh WALIKOTA DEPOK, Panitia Lelang langsung mengundang peserta yang LULUS administrasi dan teknis yang semula di umumkan hanya 1 (satu) peserta yang LULUS yaitu PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk, sesuai dengan pengumuman Panitia Lelang tentang Penetapan Pemenang tertanggal 19 September 2012.
Ternyata Panitia Lelang mengundang 3 (tiga) peserta yang LULUS administrasi dan teknis, untuk memasukkan penawaran ULANG. Hasil Penawaran ULANG adalah : PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (persero) Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp. 179.653.228.000 ( Sebelum Koreksi Aritmatik) penawaran menjadi Rp. 179.652.134.000 (terkoreksi) dan setelah negosiasi penawaran menjadi Rp. 176.545.947.000.
Sedangkan PT. WASKITA KARYA (persero) Tbk yang semula ditetapkan sebagai pemenang, dalam pemasukan penawaran ulang memberikan penawaran Rp. 176.999.532.000 (sebelum koreksi aritmatik) setelah dikoreksi panitia lelang, penawaran menjadi Rp. 184.840.415.000 (terkoreksi).
Berdasarkan data dan fakta yang ada, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WALIKOTA DEPOK, ULP/Pejabat Pengadaan dan PPK serta Pejabat yang terkait dalam pengadaan Pembangunan Gedung DIBALE II Depok tersebut yang bertentangan dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya PERPRES Nomor 70 Tahun 2012), serta petunjuk teknisnya dalam memutuskan untuk menetapkan "PEMASUKAN PENAWARAN ULANG serta UNDANGAN KEPADA PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI PENAWARAN ULANG".
REKAYASA PANITIA LELANG DISTARKIM :
Koordinator LSM 11 Marga, Courles Haliwela (24/1) mengatakan: "Penetapan PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (persero) Tbk, sebagai pemenang, sarat dengan rekayasa. Pelaksanaan Proyek Gedung DIBALE II Kota Depok tersebut harus dihentikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Kota Depok, seperti kasus dugaan Korupsi Proyek Hambalang", ujarnya.
Berita Acara lelang Persiapan lelang
Pekerjaan: Konsultan manajemen Konstruksi Pembangunan gedung Dibale II (Struktur, Arsitektur, ME, Interior)
tanggal 13 Februari 2012
Pengumuman Gagal Lelang hasil prakualifikasi (No.01.7/PBJ/DTRP/II/2012)
Berita Acara Membatalkan Lelang
1 Maret 2012
Panitia Lelang:
Sriyanto, ST (Ketua Panitia)
D. Ardan Kurniawan, S.Sos, M.Si
Supriyanto, ST
Suwandi, ST
Wahyu Hidayat, ST
Lelang Ulang:
Berita Acara persiapan pelelangan;
No.01U.3/PBJ/DTRP/III/2012
tertanggal 9 maret 2012
Berita Acara Pengumuman Pemenang
No.01U.18/PBJ/DTRP/V/2012 tertanggal 9 Mei 2012
Pemenang:
PT. Titimatra Tujutama
Alamat: Jl. Pakuningratan 76
Yogyakarta.
Direktur Aspek Legal/Kontrak:
Ir. Hyasintus. Rukmoroto, IAI
Direktur Utama:
Ir. Adhisakti, IAI
Perubahan akte notaris: 14 April 2008.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) utk kegiatan Konsultan Mananjemen konstruksi Pembangunan gedung Dibale II (struktur, arsitektur, ME, interior);
SPPBJ No.602/PPK/SPPBJ/PW-11/V/ DTRP/2012
Tanggal: 24 Mei 2012
No.Kontrak:
602/PPK/PW-11/V/DTRP/2012
Tanggal kontrak: 25 Mei 2012
Nilai kontrak: Rp.3,090.067.000,-
No.kontrak tahun I:
602/PPK/PW-11.1/V/DTRP/ 2012
Tanggal kontrak: 25 Mei 2012
Nilai kontrak: Rp.863.501.500,-
Sumber dana: APBD Depok
Tahun Anggaran: 2012
Dugaan Pelanggaran dan rekayasa yang ditemukan oleh "Kelompok 11 marga" pada
Pekerjaan: Konsultan manajemen Konstruksi Pembangunan gedung Dibale II (Struktur, Arsitektur, ME, Interior) ini adlh:
1) Tidak dibenarkan melakukan kontrak didalam kontrak. Adanya "Kontrak Tahun 1" senilai Rp.863.501.500,- didalam kontrak induk senilai Rp.3,090.067.000,- jelas tidak tercantum dlm Perpres 54 maupun Perubahannya (Perpres 70 tahun 2012. Di RKS disebutkan bhw jadwal pelaksanaan kegiatan selama 26 (dua puluh enam) bulan dgn menggunakan APBD Depok TA.2012, 2013 dan 2014, maka seharusnya hanya dgn 1 (satu) kontrak saja (kontrak tahun Jamak atau multi years)
Jadi Aturan mana yg digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga menetapkan kontrak spt itu (ada Kontrak induk dan kontrak anak)??
2) Pelaksanaan kegiatan konsultan manajemen konstruksi (MK) harusnya "bersamaan" atau berbarengan dgn kegiatan pembangunan fisik Gedung. Namun mengapa justru MK dimulai tgl 1 Juni 2012 dan fisik baru dimulai tgl 20 desember 2012...???
3) Waktu pelaksanaan pekerjaan dalam surat perjanjian kontrak Tahun 1 adlh 210 hari kalender atau 7 bulan terhitung sejak mobilisasi personil ke lapangan atau sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu tanggal 1 Juni 2012 s/d 31 Des 2012.
Jadi apa yg dikerjakan oleh konsultan MK dari tgl 1 Juni 2012 s/d 20 Desember 2012 (tgl dimulainya kegiatan fisik) ??
Ngawasin kegiatan apa??
4) Dalam RAB kegiatan konsultan MK, mengingat kantor Pusat pemenang ada di Jogjakarta, maka ada item "sewa kantor" buat pelaksana kegiatan konsultan MK di Depok. Dmn lokasi kantor yg disewa tsb di Depok???
5) Bahwa Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari stlh diserahkannya Surat jaminan uang Muka (advance Payment Bond) yg diterbitkan Bank Pemerintah atau bank lainnya/Lembaga keuangan yg ditunjuk KPA, maka KPA akan melaksanakan pembayaran Uang muka sebesar 15% dari jumlah kontrak induk maksimum biaya sebesar Rp.463.510.000,- atau 20% dari jumlah kontrak tahun 1 maksimum biaya sebesar Rp.172.700.300,-
Pembayaran melalui Pt.Bank Mandiri, Tbk cabang Jogjakarta Dipenogoro No.Rek.137-0005111790 atas nama PT.Titimatra Tujutama.
Diduga Jaminan uang muka atas pekerjaan ini adlh JAMINAN BODONG, mengingat Jarak Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dgn Surat Perjanjian/(Kontrak) hanya berjarak 1(satu) hari.
Keterangan:
SPPBJ dgn No.602/PPK/SPPBJ/PW-11/V/ DTRP/2012
Tanggal kontrak: 24 Mei 2012.
Sedangkan Surat Perjanjian/(Kontrak) dgn No. Kontrak: 602/PPK/PW-11/V/DTRP/2012;
Tanggal kontrak: 25 Mei 2012
Nilai kontrak: Rp.3,090.067.000,-
No.kontrak tahun I: 602/PPK/PW-11.1/V/DTRP/ 2012
Tanggal kontrak: 25 Mei 2012
Nilai kontrak: Rp.863.501.500,- [cy]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar