Minggu, 10 Maret 2013

FENTI NOVITA TERIMA UANG RP.400 JUTA DARI PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN


CEC : Pemberitaan tentang Proyek Pembangunan Gedung DIBALE II Depok senilai Rp. 182 miliar semakin marak. Bahwa proyek itu TERINDIKASI ada KORUPSI dan MARK-UP anggaran. 
Namun, kenapa para penegak HUKUM [KPK, polisi, jaksa, hakim] tidak melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu FENTI NOVITA yang terlibat secara langsung dalam PROSES LELANG proyek tersebut..!?..KENAPA...!!?? 

Menurut sebuah sumber, KPA/PPK Proyek Pembangunan Gedung DIBALE II Depok senilai Rp.182 miliar, FENTI NOVITA, menerima uang sebanyak Rp.400 juta dari pihak PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP) agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT. PP, padahal sebelumnya proyek itu telah dimenangkan oleh PT. Waskita Karya. Beredar rumor, bahwa penyerahan uang sebanyak Rp.400 juta kepada FENTI NOVITA, dilakukan oleh seseorang bernama HUSEIN yang mewakili PT. Pembangunan Perumahan. 

Transaksi penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah restoran yang terletak di Jl. Bangka, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
FENTI NOVITA telah melanggar SUMPAH/JANJI selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SUMPAH/JANJI JABATAN, tidak akan menerima sesuatu apapun, baik berupa uang atau barang yang terkait dengan JABATAN nya, ujarnya.  



Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 418 KUHP
“Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu, ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Pasal 12
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 13
"Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- [dbs/cy]

Tidak ada komentar: