Selasa, 09 April 2013

KEJANGGALAN NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA DEPOK


CEC : Berbagai kejanggalan terjadi saat surat usulan DPRD Kota Depok tentang pengesahan Nurmahmudi dan Idris Abdusshomad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, hanya dilakukan oleh Prihandoko seorang diri. Publik dan warga masyarakat Kota Depok telah mengetahui bahwa Nurmahmudi dan Idris Abdusshomad hanya merupakan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang cacat hukum, sehingga mereka tidak memiliki aspek legalitas hukum dan legitimasi hukum sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok. Bahwa syarat utama dari sah nya surat usulan DPRD Kota Depok tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan memiliki legitimasi dengan bukti stempel lembaga yang bersangkutan. 

“Sebuah surat mesti usulan pengesahan seperti itu, haruslah ditandatangani oleh Ketua dan para pimpinan lainnya. Karena di DPRD memiliki beberapa unsur pimpinan, selain itu harus ada stempel yang menandakan legitimasi dari badan perwakilan rakyat setempat,” ujar Bambang Bastari Biki, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok kepada Jurnal Depok, Kamis, (4/4).

Tidak ada komentar: