CEC : Poltak Hutagaol, mengabarkan > KASUSpenggunaan dana APBD 2008-2011 senilai Rp. 422,76 miliar yang sudah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak Maret tahun lalu, hingga kini tidak ada perkembangan. Kasus tersebut meliputi pengadaan lahan untuk lima kantor kecamatan baru di Depok senilai Rp. 17,6674 miliar. Pembangunan gedung KONI Depok berikut pagarnya senilai Rp. 4,7 miliar, program peningkatan kompetensi indeks pembangunan manusia, dan bantuan sosial 2008 senilai Rp. 40,9 miliar. Kemudian pengadaan lahan untuk pembangunan gedung pemerintahan dan pengadaan lahan jaringan pipa air bersih pada 2009 senilai Rp. 121,1 miliar, aset tetap pengadaan alat angkutan, pengadaan bangunan untuk gedung pemerintahan 2010 senilai Rp. 128 miliar, hibah pemerintah pusat ke Kota Depok pada 2010 senilai Rp. 24,7 miliar. Kemudian hibah pemerintah pusat kepada badan, lembaga organisasi swasta melalui Pemerintah Kota Depok 2010 sebesar Rp. 11,1 miliar. Hingga kini Kejati Jawa Barat belum berhasil menangkap Bendahara Umum Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar (KUMKMP) Depok, Suhendra.
Adapun pejabat yang sudah ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan ialah Kepala Kepala Dinas KUMKMP Depok berinisial HH, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Depok, MM, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Depok, YA. Mereka telah diperiksa tim yang diketuai Asisten Kejati bidang Intelijen, Sampeh Tua.
Menurut Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial Humanity (FRESH) Murthada Sinuraya, bukan hanya empat kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang disidik Kejati Jabar.
“Enam lagi yang masuk daftar pemeriksaan ialah dinas dan badan yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Pemerintah Kota Depok,” ungkap Murthada.
Murthada merupakan mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009 yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana APBD Depok 2008-2011 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kejati Jabar. Bahkan surat yang dilayangkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung agar kasus itu ditindaklanjuti, tidak pula direspons Kejati Jabar dengan cepat.
Dalam menanggapi masalah itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta masyarakat Depok melaporkan kasusnya ke KPK sehingga bisa ditindaklanjuti. (KG/J-4) - cy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar