Sekdis UKM Depok, YUSUF : "Pro-Kontra Rencana Pembongkaran Pasar UKM".
CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian, mengabarkan : "Bangunan Pasar Sentra Perdagangan UKM yang berlokasi di Kelurahan Abadijaya Kec.Sukmajaya adalah satu-satunya milik Pemerintah Kota Depok yang dibangun pada tahun 2003 senilai Rp 950.000.000, sumber dananya APBD Kota Depok. Pasar yang dibangun pada era Walikota Badrul Kamal ini menurut informasi yang dihimpun dilapangan terancam akan dibongkar dengan adanya kelompok yang menginginkan bangunan dan lahan pasar Sentra Perdagangan UKM ini dikembalikan ke fungsi semula pemanfaatannya, yaitu lahan Pertamanan..?
"Keterangan pedagang yang tidak setuju pasar UKM ini dibongkar mengatakan adanya dugaan penyalah gunaan tanda tangan oleh pihak yang menginginkan pasar UKM dibongkar. Pada saat itu ada rapat warga untuk mendukung rencana agar jalan disekitar Pasar UKM untuk dilakukan betonisasi, tanda tangan daftar hadir tersebutlah yang kami duga digunakan oleh pihak yang menginginkan seolah-olah semua pedagang dan warga sekitar mendukung rencana betonisasi. Menurut para pedagang ada ‘’rekayasa ‘’ yang dimanfaatkan pihak yang mendukung agar awning dibongkar, dan kami sudah membuat surat pernyataan mengatakan tidak setuju untuk dialih fungsikan dan hal ini sudah kami surati Lurah Abadijaya, Dinas Pasar dan Komisi B DPRD Kota Depok", ujar seorang pedagang yang enggan ditulis namanya.
Sekretaris Dinas UKM, Koperasi dan Pasar Kota Depok, Yusuf, kepada Wartawan CEC, Darles Torang Siagian, mengatakan : "Ada surat resmi dari RW wilayah Pasar UKM agar Bangunan Sentra Perdagangan UKM Depok tersebut "DIBONGKAR" dan lahannya dikembalikan pemanfaatan pada fungsi semula jalur hijau, dan masalah ini sudah pernah dilakukan rapat yang melibatkan tim terpadu untuk rencana tersebut, namun belum final dan masih ada rapat yang dilakukan, diharapkan melibatkan semua pihak baik itu yang mendukung maupun yang menolak", ujar Yusuf. [darles/cec]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar