SEBELAS ORANG ANGGOTA FPI DIPINDAHKAN KE RUTAN POLDA METRO JAYA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan pemindahan penahanan ke rutan Polda Metro Jaya lantaran situasi di lokasi yang masih rawan konflik. "Lokasi sengketa dengan penahanan tersangka berdekatan, sehingga dikhawatirkan kembali berkonflik makanya dipindahkan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6).
Tidak hanya penahanan, lanjut Rikwanto, proses hukumnya pun kini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Untuk kasus 11 tahanan sengketa lahan, kasusnya ditarik ke Polda Metro," tandasnya.
Sebelumnya, terjadi sengketa lahan seluas 2,3 hektar antara pihak keluarga Munting yang mengklaim sebagai ahli waris dengan pengembang perumahan Alam Sutera di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi berujung pada adanya bentrokan antara massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang membela ahli waris dengan polisi yang mengawal jalannya aksi massa, pada Kamis (6/6/2013) lalu.
Akibat bentrokan itu, dua polisi dan petugas keamanan Alam Sutera terluka. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas di kawasan Pasar 8 Alam Sutera juga dirusak dan dibakar massa. Dan akibat bentrokan, 11 massa FPI ditahan di Polresta Tangerang.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan 11 tersangka itu yakni, membawa sajam dan dikenakan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, pengrusakan terhadap barang pasal 170 KUHP, dan penganiayaan pasal 351 KUHP. Selain itu, mereka juga melanggar Undang-undang mengenai penyampaian pendapat di muka umum saat hari besar karena saat itu 6 Juni 2013, bertepatan dengan Isra Miraj. Aksi itu juga tidak ada izin. [war] - cec.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar