ANAS URBANINGRUM DAN ANDI MALLARANGENG AKAN DITAHAN KPK
CEC : Platmerahonline.com – Setelah menahan tersangka pertama kasus Hambalang Deddy Kusdinar, KPK juga akan melakukan penahanan kepada ketiga tersangka lainnya. Yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng, pejabat Adhi Karya Teuku Bagus M Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Terhadap tersangka lain tentu juga akan dilakukan penahanan, tapi kapan persisnya tentu penyidik yang tahu,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (13/6).
Namun, untuk kapan waktunya ketiga tersangka itu ditahan, Johan mengaku tidak tahu. Biasanya, penahanan dilakukan sebelum berkas perkara para tersangka naik ke tahap penuntutan. “Sebelum naik ke penuntutan, semua tersangka itu akan dilakukan penahanan. Jadi akan ditahan,” ujarnya.
Selain itu, menurut Johan, sambil menunggu berkasnya naik ke tahap penuntutan, KPK juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Nantinya, hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini akan digunakan untuk menyusun surat dakwaan. Meski demikian, Johan menegaskan untuk upaya penahanan tidak harus menunggu laporan penghitungan negara dari BPK. “Untuk penahanan tersangka itu tidak berkaitan secara langsung dengan penghitungan kerugian negara. Kemarin memang ada pernyataan bahwa masa penahanan itu terbatas, sementara belum diketahui sejauh mana selesainya penghitungan kerugian negara itu. Jadi bukan karena belum selesai dihitung kemudian belum ditahan. Seseorang ditahan itu tentu tergantung dari subjektifitas penyidik, bukan karena belum selesainya penghitungan kerugian negara,” papar Johan. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mega proyek pembangunan olahraga senilai Rp 2,5 triliun itu. Yaitu, Mantan Kabiro rumah tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Mantan Menpora Andi A M, dan Teuku Bagus M Noor. Sementara itu, terkait penerimaan hadiah, mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka. (*) - [cec]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar