Senin, 10 Juni 2013

MAFIA TANAH BERKEDOK P2T KOTA DEPOK


Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang dibentuk oleh Pemkot Depok cq. Nurmahmudi, hanya merupakan Kedok Sebagai Pembungkus Muka Para Mafia Tanah di Kota Depok.

CEC : Masalah pembebasan dan pengadaan tanah di Kota Depok yang berdalih pembangunan disorot berbagai kalangan karena praktiknya ala mafia. Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Depok, cq. Nurmahmudi, hanya berupa kedok sebagai pembungkus muka para pelaku mafia tanah di Depok.

Ketua LSM KAPOK, KASNO KAPOK : "Ada pembangunan Relokasi SDN Mekar Jaya 31 yang terletak di Kavling Perumahan Pelni Kota Depok senilai Rp 3.127.000.000. Pelaksana PT. Bayu Sukses Pratama, lama Pekerjaan 25 April 2013 s/d 18 Januari 2014 = 270 Hari, diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diduga tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, untuk Relokasi SDN Mekar Jaya 31 di Kota Depok, ternyata lahan seluas 4.000 M2 tersebut masih dikuasai oleh PT Gama Setia (sbg pengelola perumahan Pelni). Lahan seluas 4.000 M2 tersebut belum pernah diperjual belikan atau diserahkan ke pihak manapun termasuk dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Depok sebagai Asset Daerah. Rencana relokasi SDN Mekar Jaya 31 tersebut karena penggusuran SDN Mekar Jaya 31 yang terkena dampak Pembebasan jalan Tol Cijago. Namun, ganti-rugi penggusuran SDN Mekar Jaya 31, diduga masuk ke rekening para pejabat Pemkot Depok sebesar Rp. 31.666.669.668, berdasarkan Surat yang diterbitkan oleh Kepala DPPKA Depok, DODY SETIADI, dengan No.950/51/Perbend/1-2012 tertanggal 16 Januari 2012 dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian, gagalnya pembangunan SDN Center Pancoran Mas senilai Rp.1.200.699.000, karena lahan tersebut masih merupakan milik warga, bukan sebagai asset Pemkot Depok", ujar Kasno. [cec]

Tidak ada komentar: