NUR-IDRIS MERUPAKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA DEPOK TIDAK SAH
CEC : wartapos > Pemilukada Kota Depok Provinsi Jawa Barat sudah lama berlalu tepatnya pada Tahun 2010 dan Walikota Depok terpilih adalah Nurmahmudi Ismail dan Muhammad Idris. Telah 2 tahun pasangan tersebut menjalankan aktifitasnya. Namun ketenangan Nurmahmudi tidak pernah berhenti diusik oleh beberapa LSM terkait kemenangan Nurmahmudi untuk menduduki Walikota Depok yang kedua kali. Salah satunya Forum Komunikasi Depok Bersatu (FKDB) yang mengerahkan massa anggotanya sekitar ratusan massa di depan Kantor Walikota Depok, Jalan Margonda Raya. Adapun tuntutan mereka agar Nurmahmudi melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Dimana dalam orasinya, Koordinator Aksi, Dimas Hermadiyansyah membeberkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Putusan Nomor 14K/TUN/2012 tanggal 4 Juli 2012.
Itu berarti MA telah membatalkan keputusan Penggugat (KPU Kota Depok), dengan membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011329181/2010 yang dikeluarkan oleh tergugat tanggal 24 Agustus 2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Depok 2010.
Dalam release yang diterima Wartawan SK-WARTAPOS dilokasi demo, Selasa (07/08), selain fakta hukum tersebut yang membuat Pemerintahan Nurmahmudi Ismail dan Muhammad Idris tidak Sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok .
FKDB mempunyai dasar dan fakta-fakta sebagai berikut:
1; MK menolak Eksepsi yang diajukan oleh termohon (Nurmahmudi Ismail dan MIAS) dan termohon terkait (KPU). Itu artinya MK tidak pernah mensahkan pleno KPU Depok yang memenangkan Nurmahmudi Ismail dan MIAS.
2; Cacat Hukum, karena MA membatalkan SK KPU Depok dalam tahapan Pemilukada Depok.
3; Cacat Politik, karena surat usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh DPRD Depok ternyata diduga surat palsu.
4; Cacat Administratif, karena calon Wakil Walikota yang didaftarkan oleh PKS dan terdaftar oleh KPU Depok adalah Mohammad Idris, tapi yang tertera dalam SK Kemendagri adalah M. Idris Abdul Shomad.
5; Cacat Moral, karena Nurmahmudi Ismail secara sadar dan sehat akal fikiran, serta paham bahwa apa yang dilakukan salah, tapi tetap memaksakan diri untuk terus menjabat sebagai Walikota Depok, itu artinya yang lebih dikedepankan adalah Syahwat Kekuasaan.
6; Putusan MA dilecehkan oleh : KPU Depok (Hasan dan Kroni), Nurmahmudi Ismail dan MIAS, Lembaga DPRD Depok, Gubernur Jawa Barat (Ahmad Heryawan),Kemendagri.Sehingga putusan MA tersebut dibuat tidak berlaku di Depok.
Adapun tuntutan FKBD adalah:
1; Usut tuntas dugaan kejahatan sistemik yang dilakukan Nurmahmudi Ismail dalam proses Pemilukada dan Proses Pelantikan Walikota DEpok.
2; Tangkap pihak-pihak yang terbukti benar telah melakukan kejahatan sistemik dalam pemilukada dan Pelantikan Walikota Depok, tanpa terkecuali termasuk Nurmahmudi Ismail.
3; Tangkap Prihandoko (Wakil Ketua DPRD Depok) yang menandatangani surat-surat usulan pelantikan Walikota Depok karena surat tidak berstempel DPRD.
4; Laksanakan segera Putusan MA yang membatalkan dan memerintahkan pencabutan SK KPU tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut calon Walikota dan Wakil Walikota Depok.
5; Turunkan Nurmahmudi Ismail dan Muhammad Idris sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok.
6; Bubarkan Pemerintahan Nurmahmudi Ismail karena tidak Sah dan tidak Legitimate.
7; Stop pembayaran pajak sampai Depok dipimpin oleh Pemerintahan yang Sah dan legitimate.(Wes) - cec
Tidak ada komentar:
Posting Komentar