SOAL COPOT MENCOPOT MENTERI KEWENANGAN PRESIDEN
CEC : Partai Keadilan Sejahtera menyatakan tidak masalah bila Partainya ditendang dari koalisi, namun PKS memohon Menteri-nya jangan “diapa-apain”. Karena menurut penafsiran PKS soal copot mencopot Menteri itu kewenangan Presiden, bukan merupakan bagian dari komitmen Koalisi. "Kami khawatir Pasal 17 UUD, yang menyebutkan sebagai konsekuensi dari presidensialisme bahwa menteri adalah hak prerogatif presiden. Jadi, tidak boleh ada pihak luar yang intervensi soal menteri dalam kabinet karena secara langsung bertentangan dengan konstitusi kita," ujar Fahri Hamzah.
"Tidak bisa menarik dan cabut menteri secara lisan, bisa dianggap menyerang secara konstitusi," tandas Fahri, bagaimanapun Menteri-Menteri ini menurut Fahri adalah Presiden di bidangnya. Bagi Fahri Hamzah, soal koalisi beda dengan soal Menteri karena garis politik Presidensial, maka hak copot itu ada di Presiden. . "Sehingga presiden punya hak prerogatif pilih menterinya, presiden tidak boleh diintervensi. Kami akan konsisten pada itu, ini bukan main-main," kata Fahri. [cec]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar