"Priyo Budi Santoso, terseret-seret kasus korupsi alquran Zulkarnaen Djabbar"
CEC : Nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sempat disinggung hakim dalam pembacaan vonis untuk terdakwa kasus korupsi Alquran Zulkarnaen Djabbar. Atas penyebutan itu, Priyo memberi penjelasan. "Hakim menyatakan pencatutan. Pemberitaan harus diluruskan," terang Priyo usai melakukan sidak di LP Sukamiskin, Bandung, Sabtu (1/6/2013).
Priyo tiba pukul 12.30 WIB ditemani ajudannya. Dia datang dengan Toyota Harrier bernopol B 366 PB. Priyo mengaku sempat bertegur sapa dengan Fahd El Fouz yang dipidana 2,5 tahun atas kasus suap Wa Ode Nurhayati. Tapi, Fahd juga saksi di kasus korupsi Alquran. Nama Priyo muncul lewat catatan Fahd.
"Nama itu khusus untuk memperbesar jatah punyanya Pak Fahd. Itu pencatutan," terang Priyo.
Dalam persidangan vonis terdakwa Zulkarnaen Djabbar, Hakim anggota Alexander Marwata yang membacakan pertimbangan unsur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, menyebut lengkap nama-nama yang dicatat Fahd El Fouz bersama Dendy Prasetia terkait jatah dalam proyek itu. Dalam pembagian proyek Alquran 2011, Zulkarnaen mendapat jatah 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman (1,5 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,25 persen), terdakwa II (2,25 persen) dan kantor (1 persen). "Pengadaan laboratorium komputer pembagian fee terdakwa I (6 persen), Vascoruseimy/Syamsurahman (2 persen), kantor (0,5 persen), PBS atau Priyo Budi Santoso (1 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,5 persen), terdakwa II Dendy Prasetia (2,25 persen)," sebut hakim. (bbn/ndr) - [cec]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar