Senin, 12 Agustus 2013

15 TEWAS, POLISI TETAPKAN SOPIR BUS KARYA SARI, SURYANTO, JADI TERSANGKA


CEC : Kepolisian Resor (Polres) Banyumas menetapkan sopir bus Karya Sari, Suryanto, menjadi tersangka penyebab kecelakaan beruntun di tanjakan maut Krumput Desa Pageralang Kemranjen, Banyumas Jawa Tengah, Sabtu lalu. Dalam kecelakaan tersebut, 15 orang tewas akibat rem bus blong sehingga terjadi tabrakan antara bus dengan sedan Toyota Corolla dan dua buah sepeda motor.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Banyumas Ajun Komisaris Chalid Mawardi mengatakan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, sopir bus tersebut belum ditahan. "Sopir sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, belum kita tahan karena masih dirawat di rumah sakit," katanya, Minggu (11/8).
Sopir tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1,2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tanjakan Krumput memang rawan terjadi kecelakaan. Jalan berkelok dengan tanjakan dan turunan yang curam menjadikan jalur tersebut sangat rawan terjadinya kecelakaan. "Di sepanjang lokasi tersebut memang sering terjadi kecelakaan, tapi tidak seperti yang terjadi kemarin," ujarnya.
Guna menekan angka kecelakaan, Satlantas Polres Banyumas dan Tim dari Polda Jateng serta Dishub Banyumas langsung melakukan pengecekan kelayakan bus di Terminal Purwokerto. Dari hasil sidak, ditemukan dua bus tidak layak jalan karena ban tidak layak jalan serta masa uji KIR yang sudah habis. "Tadi kita sidak ke Terminal Purwokerto dan ditemukan dua bus tidak layak jalan, sanksinya langsung kita nonaktifkan armada bus tersebut," ungkapnya. Dengan adanya peristiwa ini pihaknya juga mengimbau kepada para pengguna jalan maupun para pemudik agar berhati-hati saat melintasi wilayah Banyumas terutama wilayah Krumput.
[ren] - cec

Sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar: