CEC : Hari ini Jumat 30 Agustus 2013, DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna. Dalam rapat, Fraksi PPP mengungkit pertikaian lama antara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama dengan Wakil Ketua DPRD, Lulung Abraham Lunggana, yang merupakan politisi senior partai berlambang kabah ini. Fraksi ini menganggap kelakuan Ahok sapaan akrab pria berkacamata ini tidak etis. Pernyataan terbuka ini mendapatkan respons langsung dari Ahok. "Kalau masih tak puas, bikin surat saja ke Mendagri. Bilang suruh pecat saya. Saya tak masalah kok," ujarnya ketus di Balaikota.
Ia menjelaskan DPRD sendiri telah melakukan kesalahan dalam prosedur pemanggilan."Mereka menyurati saya. Mereka memanggil saya langsung. Saya tak datang. Aturannya, surat bukan ke personal, tapi harus ke lembaga," ujarnya.
Masih tidak puas, mereka memanggil saya secara lisan. "Saya mau datang tapi pertemuan terbuka. Saya ingin semua hadir. Ada wartawan termasuk boleh di-upload di Youtube. Bukan takut, ini biar transparan. Semua jadi tahu pertemuannya," katanya.
Pertemuan itu gagal. "Mereka tak menyanggupi pemintaan saya. Ya sudah, tak jadi ketemu. Buat saya masalahnya sudah selesai. Saya tak tahu mereka. Kalau masih penasaran, bikin surat ke Mendagri. Suruh pecat saya," ujarnya.
Sebelumnya anggota Fraksi PPP, Maman Firmansyah, secara terbuka mengatakan Wakil Gubernur telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 27 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2011.
"Di mana Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraann pemerintah daerah," katanya di depan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Sebelum penyampaian pemandangan umum fraksi ini, terlebih kami mengingatkan dahulu, bahwa bulan yang lalu fraksi PPP menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta yang intinya permintaan fraksi PPP, untuk memanggil saudara Wakil Gubernur berkenaan dengan pernyataan-pernyataannya yang kami anggap melecehkan institusi DPRD," katanya. Maman mengatakan, Ahok telah melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 27 serta Pemendagri nomor 24 tahun 2011. "Dalam dua aturan itu, mengatakan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah Provinsi, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, Ahok beberapa kali melontarkan pernyataan yang menyinggung anggota dewan. Di antaranya pernyataan pembentukan panitia khusus (pansus) monorel yang dinilainya hanya mencari proyek saja. Selain itu fraksi ini juga mengungkit peristiwa pertikayan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (Lulung) yang juga ketua DPW PPP, terkait permintaan pemeriksaan kejiwaan Ahok yang tetap ngotot menertibkan PKL Tanah Abang. (umi) - *
Sumber : VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar