CEC : Seorang kader PKS (Andri) Kecamatan Tapos, Kota Depok melakukan penipuan dengan investasi bodong. Tercatat dana yang berhasil dihimpunnya berjumlah Rp. 80 miliar. Untuk menjalankan aksi tipu menipu ini, Andri yang merupakan salah satu kader PKS di Kecamatan Tapos, Kota Depok mendirikan Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri yang berkantor di Jalan Sentosa Raya No.27B-C. Sukmajaya Kota Depok dan Andri merupakan Direktur Utama dari Koperasi tersebut. Dalam aksi tipu menipu itu, Andri telah merugikan ratusan nasabah dengan total kerugian hingga 80 miliar rupiah. Diperkirakan dari korban yang ada di kawasan Kecamatan Sukmajaya berjumlah 70 orang dengan kerugian 43 miliar rupiah lebih. Sedangkan yang dilaporkan ke Polresta Depok, jumlah korban mencapai 90 orang dengan total kerugian 27 miliar rupiah lebih. Uniknya dalam kasus ini, dari sembilan puluh korban penipuan itu justru sembilan puluh persen korbannya mayoritas adalah kader PKS, bahasa gaulnya jeruk makan jeruk, hingga akibat daripada aksi tipu menipu ini, Andri akhirnya ditahan dan sejumlah harta miliknya disita oleh petugas kepolisian. Dalam aksi tipu menipu itu, Andri diduga telah merugikan ratusan nasabah dengan total kerugian hingga 80 miliar rupiah. Kasus penipuan ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Sukmajaya oleh nasabah yang merasa dirugikan atas perbuatan Andri tersebut, Diperkirakan dari korban yang ada di kawasan Kecamatan Sukmajaya berjumlah 70 orang dengan kerugian 43 miliar rupiah lebih. Sedangkan yang dilaporkan ke Polresta Depok, jumlah korban mencapai 90 orang dengan total kerugian 27 miliar Rupiah lebih...
Sumber : populerkan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar