CEC : Sekitar 500 massa menolak perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok. Sebagai protes, mereka membuang sampah didepan kantor Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Balai Kota Depok, Kamis, 26 September 2013. Pembuangan sampah ini dilakukan, kata salah satu pengunjuk rasa, agar Nur Mahmudi merasakan hal yang sama dengan warga. Saat ini setiap hari warga terpaksa menghirup udara kotor akibat gas metan dari tumpukan sampah. "Kami membawa oleh-oleh untuk Wali Kota dan jajarannya. Ayo, teman-teman kita berikan sampah," kata koordinator aksi masyarakat, Ade Irza, dalam orasinya di depan Balai Kota Depok, Kamis, 26 September 2013. Pemerintah Kota Depok akan memperluas lahan TPA Cipayung seluas 6 hektar hingga ke Kelurahan Pasir Putih, Sawangan. Perluasan dilakukan karena TPA Cipayung tidak bisa menampung sampah lagi pada 2014 mendatang. Ratusan massa yang demo pagi ini adalah kebanyakan warga RT 6 RW 4 Pasir Putih yang merasa paling merasakan dampak dari keberadaan TPA itu. Mereka membawa sampah dengan kain putih yang diikat ibarat mayat siap dikuburkan. Sempat terjadi ketegangan antara Satpol PP Depok saat pendemo merangsek masuk sambil melempar sampah dari balik pagar besi. Setelah massa berhasil masuk pun sempat terjadi perkelahian. Namun, polisi yang sudah berjaga sejak pagi melerai kedua kekuatan massa. Ketua RT 6 RW 4 Pasir Putih, Haerudin, yang juga menjadi koordinator lapangan aksi itu meminta Nur Mahmudi dan wakilnya, Idris Abdul Somad, menemui mereka. Namun, hingga pukul 11.30, orang nomor satu di kota Depok itu tak muncul. Akhirnya massa ditemui oleh perwakilan pemerintahan. "Pak Nur Mahmudi dan Idris enggak mau nemuin, jadi ketemu sama asisten saja," katanya. Menurut Haerudin, tidak ada kesepakatan apa-apa dalam pertemuan dengan perwakilan pemerintah itu. Merasa tak puas, massa pun mengancam pemerintah. "Tadi enggak ada keputusan apa-apa karena mereka tak ada di tempat," katanya. Mereka memberi waktu satu pekan kepada pemerintah untuk memberikan pernyataan kepada media bahwa TPA tak jadi diperluas. "Soalnya, Pak Idris (wakil wali kota) menyatakan sudah sosialisasi ke masyarakat pada 16 September. Di mana sosialisasinya, kok, kami enggak tahu," katanya. (Baca : Massa Tolak Perluasan TPA Depok). Sebelum membuang sampah di Balai Kota, massa juga menebarkan sampah di DPRD Kota Depok. Mereka diterima anggota DPRD. Menurut Haerudin, anggota DPRD Depok mendukung tuntutan mereka. "DPRD sudah mendukung," katanya. Dalam pertemuan di DPRD, persetujuan penolakan itu dituangkan dalam sebuah surat yang ditandatangani sejumlah anggota Dewan, yakni, Naming Bothin dari Partai Golkar, Enthy Sukarti dari PAN, Otto Leander dari PDIP. "Isi draftnya menerima penolakan warga untuk tidak ada perluasan TPA di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan," kata Naming. Menurut Naming, dia berjanji tidak akan menggelontorkan dana yang digembar-gemborkan mencapai Rp 25 miliar untuk perluasan itu. "Sampai kapan pun tidak akan dianggarkan jika masyarakat menolak," katanya.
Sementara, anggota Komisi C DPRD Depok, Enthy Sukarti, mengatakan adanya penolakan disebabkan tidak adanya sosialisasi pada masyarakat. Padahal, konsep perluasan itu dilengkapi dengan buffer zone sehingga TPA tidak menghasilkan udara yang bau. Hanya saja, kata dia, konsep itu tidak diketahui masyarakat. "Tidak transparan dalam sosialisasi sehingga ada penolakan seperti ini. Kalau pun direlokasi, maka harus ada kajian dan sosialisasi yang baik," kata Enthy Sukarti. ILHAM TIRTA - Sumber : TEMPO.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar