CEC : Eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengakui bahwa pernah ada pembahasan perihal uang Rp 2 triliun dengan saksi Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Terang Abadi (CTA) dan PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Namun, diakui oleh Luthfi tidak ada tindaklanjut dari pembahasan mengenai uang Rp 2 triliun tersebut. "Presentasi ada, yaitu bahwa dia (Yudi) memiliki visi atau pandangan. Tetapi, tidak ada tindaklanjutnya," kata Luthfi Hasan menanggapi kesaksian Yudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). Luthfi memaparkan bahwa ketika itu Yudi Setiawan menjelaskan perihal peluang bisnis, termasuk peluang mendapatkan Rp 2 triliun tersebut. Sebelumnya, Yudi mengatakan pernah memaparkan perihal target Rp 2 triliun dihadapan Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, yang gagasannya berasal dari Fathanah. Tetapi, lanjut Yudi, gagasan Fathanah tersebut atas persetujuan Luthfi Hasan Ishaaq. Hal senada disampaikan Yudi ketika bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Ketika itu, dia memaparkan bahwa Fathanah yang menetapkan dana sebesar Rp 2 trilliun untuk didapatkan dari tiga kementerian yang menterinya berasal dari PKS, yaitu Kementerian Komuniksi dan Informatika (Kekominfo) sebesar Rp 500 miliar, Kementerian Pertanian (Kemtan) sebesar Rp 1 triliun dan Kementerian Sosial (Kemsos) sebesar Rp 500 miliar. "Pernyataan Rp 2 triliun itu dari Fathanah, bukan saya. Tetapi, nanti konsep dikementeriannya saya bisa bantu atur. Di kementerian pertanian saya bisa bantu," kata Yudi ketika bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10). Kemudian, lanjut Yudi, dia diperkenankan main di tiga bagian di Kemtan untuk mendapatkan target dana tersebut, yaitu di bagian tanaman pangan, holtikultura dan pupuk. Selanjutnya, Yudi juga mengakui sebagai pihak yang membuat konsep untuk mendapatkan dana untuk PKS. Tetapi, dengan mengajukan beberapa persyaratan, seperti mendapat dukungan dari DPR RI dan dukungan dari eselon dua di Kementerian Pertanian. Kemudian, ungkap Yudi, dalam menjalankan misinya tersebut tidak sendiri. Melainkan didukung juga oleh beberapa orang yang telah ditetapkan oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Seperti, Ahmad Zaky (sekretaris pribaadi Luthfi Hasan) untuk mengamankan pejabat di Kemtan. Serta, Rama Priandana (anggota DPR) yang sering menyampaikan perihal program-program di Kementerian Pertanian. Dalam dakwaan milik Luthfi Hasan Ishaaq memang disebut bahwa eks Presiden PKS itu mengumpulkan dana dari beberapa proyek di tiga kementerian untuk memenuhi target keuangan PKS menjelang pemilu tahun 2014. "Pada tanggal 12 Juli 2012 di kantor PT Cipta Terang Abadi (CTA) melakukan pertemuan besama Yudi Setiawan untuk membahas rencana konsolidasi perolehan dana sebesar Rp 2 triliun dalam rangka pemenuhan target PKS pada pemilu 2014," kata jaksa Guntur Ferry Fahtar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6). Dalam pertemuan tersebut, lanjut Guntur, Yudi Setiawan memaparkan rencana prediksi perolehan sumber dana dari beberapa proyek di tiga kementerian, yaitu Kementerian Pertanian sebesar Rp 1 triliun, Kementerian Sosial sebesar Rp 500 miliar dan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebesar Rp 500 miliar. Kemudian, usai memaparkan prediksi tersebut, Yudi Setiawan bertugas menyiapkan dana untuk mendapatkan proyek. Sedangkan, Luthfi bertugas mengawal prosesnya melalui relasi dari kalangan partai, pemerintah dan DPR. Sementara, Ahmad Fathanah bertugas menjadi penghubung prose lelang dan mengatur distribusi dana. Namun, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan lebih lanjut realisasi dari pertemuan dan rencana pengumpulan uang tersebut. Seperti diketahui, tiga kementerian yang rencananya dijadikan lumbung uang oleh Luthfi Hasan menterinya berasal dari PKS. Sebab, merupakan pos jatah PKS sebagaia anggota koalisi partai pendukung pemerintah. [N-8]
Sumber : Suara Pembaruan
Sumber : Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar