CECDepok.com : Mantan Camat Cimanggis Kota Depok, Agus Gunanto, yang merupakan TERDAKWA kasus penjualan Tanah Pertamina di Wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ternyata tidak di tahan. Hari Selasa (29/10/13) merupakan Sidang Terakhir mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan termasuk Lurah Leuwinanggung Zarkasih, dan pihak Kantor Badan Pertanahan Kota Depok, Akhmad (Notaris), Akhmad HS (Pembuat Surat Kuasa Ahli Waris). Ketika di konfirmasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi A. Azis SH diruang kerjanya Rabu ( 30/10), ia mengatakan : "Terdakwa (Agus Gunanto - red) tidak ditahan. Awalnya pihak keluarga melakukan permohonan penangguhan penahanan, pada saat itu ditolak. Kalaupun sekarang tidak ditahan karena masa penahanannya sudah habis. Sebelumnya, Agus Gunanto ditahan sejak 11 Juni 2013 sampai dengan 10 Juli 2013. Kemudian diperpanjang dari tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan 8 September 2013 (60 hari). Apabila proses hukum dalam sidang pengadilan tidak selesai, maka penahanan tidak dapat diperpanjang lagi", kata Edi Azis. Berbicara soal pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Agus Gunanto, Edi Aziz mengatakan : "Agus Gunanto didakwa dengan pasal 378 junto pasal 55 ayat 1, yang mengakibatkan kerugian Negara Rp 7 miliar. Berbicara soal masalah pakaian Agus Gunanto karena tidak memakai putih hitam, Edi Azis mengatakan, hal itu tak masalah asalkan rapi", ujarnya.
Sementara itu, Pjs Humas Pengadilan Negeri Depok M. Panji Santoso SH ketika dikonfirmasi CEC diruang kerjanya, mengatakan : "Akan saya dalami dulu, karena saya baru dengar perkaranya. Pak Humas sedang menunaikan Ibadah Haji, nanti akan diberikan jawaban konfirmasinya", kata Panji Santoso.
Gabe Tardip berkomentar : "Kalau seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kerja, padahal dengan jelas seseorang itu terlibat kasus hukum, apakah sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok? Apakah masih tetap berstatus PNS, atau masih menunggu Agus Gunanto statusnya sudah divonis oleh PN Depok, atau masih menunggu vonis tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah)? Maka pihak BKD Kota Depok harus menjelaskan hal itu. Biasanya dalam persidangan, kalau seseorang terdakwa yg sedang disidangkan dihadapan majelis hakim pakaian yg digunakan adalah warna hitam putih dan pakai peci, kalau di persidangan Tipikor sekarang ini warna kemejanya adalah orange (dulu pakai rompi KPK). Tapi tampak dalam gambar foto di PN Depok bahwa terdakwa Agus Gunanto menggunakan baju necis yg berwarna, tampak beda dengan terdakwa yg di sebelah Agus gunanto yg pakaian hitam putih. Maksudnya bahwa perbedaan itu masih nyata dalam persidangan. Apakah karena Agus Gunanto mantan Camat Cimanggis dan mantan Sekretaris Disnakersos Kota Depok, hal tersebut menjadi berbeda dgn yg lainnya? Ternyata majelis hakim memberikan keistimewaan terhdap Agus Gunanto. Maka Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa hakim tersebut", ujar Gabe Tardip berkomentar. (darles/cec)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar