CEC : Sekretaris Daerah pada Pemerintahan Kota Depok, Ety Suryahati, Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait kasus pemalsuan Surat DPRD Depok yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Prihandoko. Polda Metro Jaya akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Depok Ety Suryahati. Pemanggilan Ety Suryahati ke Polda Metro Jaya ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang memangil Mantan Ketua KPU Depok Raden Salamun Adiningrat dan Mantan Sekretaris Dewan (DPRD) Depok Budi Chaeruddin, sebagai saksi.
Hal tersebut diinformasikan Kombes Slamet Riyanto, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/5480/XI/2013/Ditreskrimum pada Jumat (8/11) lalu, yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Dik/1100/IV/2013 tertanggal 16 April 2013 lalu.
“Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi atas nama Sdri. Ety Suryahati, SE. M.si selaku Sekda Depok.” Hal tersebut dibenarkan oleh Poltak Hutagaol, Ketua Harian Partai Golkar Kota Depok selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut. “Ya, SP2HP tersebut sudah saya terima.” Terkait jadwal pemanggilannya, Brigadir Sudaryat, Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya belum bisa menginformasikannya termasuk detail pemeriksaan sebelumnya. “Sementara saya tidak bisa memberitahukannya,” katanya kepada depoklik. Soal keterkaitannya dengan kasus ini, Ety sendiri mengaku tidak mengetahuinya, termasuk perihal pemanggilannya ke Polda. “Belum tahu.. Saya belum tahu soal itu,” ujarnya singkat saat dihubungi, Rabu (13/11).
Diberitakan sebelumnya, Prihandoko melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri atas nama DPRD Kota Depok terkait pelaksanaan pelantikan Nur Mahmudi – Idris Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilukada 2010 lalu. Setelah Diketahui, ternyata surat yang dilayangkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tanpa sepengetahuan sebagian besar fraksi lain di DPRD. Akibatnya, Prihandoko pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat. (poltak/cec)
Sumber : depoklik.
Hal tersebut diinformasikan Kombes Slamet Riyanto, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/5480/XI/2013/Ditreskrimum pada Jumat (8/11) lalu, yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Dik/1100/IV/2013 tertanggal 16 April 2013 lalu.
“Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi atas nama Sdri. Ety Suryahati, SE. M.si selaku Sekda Depok.” Hal tersebut dibenarkan oleh Poltak Hutagaol, Ketua Harian Partai Golkar Kota Depok selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut. “Ya, SP2HP tersebut sudah saya terima.” Terkait jadwal pemanggilannya, Brigadir Sudaryat, Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya belum bisa menginformasikannya termasuk detail pemeriksaan sebelumnya. “Sementara saya tidak bisa memberitahukannya,” katanya kepada depoklik. Soal keterkaitannya dengan kasus ini, Ety sendiri mengaku tidak mengetahuinya, termasuk perihal pemanggilannya ke Polda. “Belum tahu.. Saya belum tahu soal itu,” ujarnya singkat saat dihubungi, Rabu (13/11).
Diberitakan sebelumnya, Prihandoko melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri atas nama DPRD Kota Depok terkait pelaksanaan pelantikan Nur Mahmudi – Idris Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilukada 2010 lalu. Setelah Diketahui, ternyata surat yang dilayangkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tanpa sepengetahuan sebagian besar fraksi lain di DPRD. Akibatnya, Prihandoko pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat. (poltak/cec)
Sumber : depoklik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar