CEC : Anggota KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada CEC di Sekar Peni (25/11) menyatakan ; "Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) adalah merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam Negara Demokrasi".
Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni ;
(1). Adanya Kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan secara politik.
(2). Adanya partisipasi masyarakat untuk berpolitik.
(3). Adanya jaminan hak-hak sipil dan politik.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut di adakan lah sistem pemilihan umum (pemilu) dengan sistem kompetisi, partisipasi dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Pemilihan Umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di selenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 1, ayat 1, Undang-Undang No. 8 tahun 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar