CEC : Ketua LSM Kapok, Kasno Kapok mengungkap : "Mengapa KPU Kota Depok belum mengumumkan dan memberikan Salinan Formulir C 1, secara lengkap ke Parpol peserta pileg 2014, dan diumumkan ke publik?. Kemudian, mengapa KPUD Kota Depok baru tadi malam (14/4) Parpol-Parpol peserta Pileg menerima Salinan Formulir C 1 tersebut?. Itupun, diduga baru 7 Kecamatan se Kota Depok dari total 11 Kecamatan dan dari 7 Kecamatan diduga rata-rata hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C 1 itu baru sebanyak 50% perolehan suara yang diberikan ke Parpol dan di umumkan ke publik.
Menurut informasi yang kami terima, ungkap Kasno Kapok melanjutkan ; Di internal KPU Kota Depok saat ini patut diduga sedang tarik-menarik kepentingan dan terjadi gesekan keras dan kasar antara oknum-oknum KPU Kota Depok untuk memenangkan oknum-oknum Caleg tertentu. Dan ada lagi informasi yang muncul di masyarakat bahwa patut diduga telah beredar dokumen "Formulir C 1 BODONG" yang disebarkan disetiap kelurahan (63 Kelurahan) yang diduga merupakan perbuatan sejumlah oknum-oknum Parpol dan sejumlah oknum-oknum Caleg tertentu yang sangat berambisi untuk duduk dan menguasai Parlemen alias DPRD Kota Depok. Dari kejadian demi kejadian itu, kita semua patut mempertanyakan dan muncul keragu-raguan atas kinerja KPU Kota Depok, yang diduga kurang transparan sebagai penyelenggara Pileg 2014 khususnya di Kota Depok.
Sementara itu, pengakuan Ketua KPU Kota Depok kepada kami beberapa bulan yang lalu bahwa KPU Kota Depok disuport Anggaran dari Pemerintah Pusat di Pileg 2014 sebesar kurang lebih Rp 50 Milyar, namun anehnya ketika kami meminta Foto Copy dokumen rekapitulasi Anggaran dan RAB kegiatan KPU Kota Depok selama Pileg 2014 yang seharusnya transparan ke publik, justru Ketua KPU Depok tersebut tak mau memberikannya dan menolak tanpa alasan yang jelas penuh misteri. (kasno/cec)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar