Dinas Perhubungan Kota Depok Membatasi Umur Teknis Angkutan Perkotaan (angkot) Dalam Beroperasi di Kota Depok Hanya Selama10 Tahun, Selanjutnya Harus Diremajakan.
CEC : Masih beroperasinya Angkutan Perkotaan (angkot) di wilayah Kota Depok, dalam waktu dekat Dinas Perhubungan Kota Depok akan membatasi angkutan umum berdasarkan umur kendaraan.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Anton ,ATD,MSi diruang kerjanya Selasa (3/6/14) mengatakan tahun 2014 ini sudah menyiapkan aturan yang mengatur batas umur kendaraan yang layak beroperasi yaitu 10 tahun sudah harus diganti. Pada tahun 2003 sudah pernah dilaksanakan peremajaan kendaraan tua, dan tahun 2010 akibat kenaikan BBM, artinya suku cadang naik, harga kendaraan naik, tarif angkot naik disamping calon penumpang beralih ke motor maka ada permohonan ditunda peremajaan dalam arti ada toleransi. Dan tahun 2011 toleransi tersebut berkelanjutan. Sejak tahun 2004 tidak ada penambahan kendaraan dan peremajaan kurang berjalan. Untuk itu kita akan mengajak dialog para pengusaha angkot dan pihak Organda untuk duduk bersama mencari solusi atau cara agar pengusaha tidak kaget. Ada sebanyak 2.884 unit Angkot perlu diremajakan, ujarnya. (darles)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar