Bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jalan Catur Tunggal, RT 012 RW 01, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, terancam dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di bagian depan bangunan setengah jadi ini terlihat tanda segel dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan, di bagian gapura jalan telah terpasang spanduk yang menuntut Walikota Jakarta Timur untuk secepatnya membongkar gereja GKPI yang dianggap melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar peraturan bersama Menteri Agama tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah.
Seorang warga yang rumahnya berada di depan bangunan gereja mengatakan, sering ada kegiatan keagamaan pada hari Sabtu dan Minggu. Ia juga kerap mendengar nyanyian ibadah dari jemaat gereja. Namun, ia mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. "Saya enggak masalah. Cuma takut kalau ada apa-apa, kan ini di depan rumah saya persis. Soalnya dulu pernah ada warga yang demo," tutur perempuan yang tak mau disebutkan namanya ini, Kamis (23/7).
Ia menuturkan, bangunan tersebut telah digunakan untuk beribadah sejak tahun 1987. Namun, lanjutnya, sempat ada jemaat gereja yang mengatakan, bangunan tersebut hanya digunakan sementara sambil menunggu pembangunan gereja di kawasan Jatinegara. "Tetapi sampai sekarang masih dipakai, ya jadi begini kondisinya," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RW 01, Yos (65) menjelaskan, warga sekitar sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya bangunan gereja tersebut. Terlebih bangunan itu juga telah digunakan sejak lama untuk beribadah. "Warga sini biasa saja, mereka tenang-tenang juga, enggak mempermasalahkan. Kalau yang dipermasalahkan karena tidak ada izinnya," ucapnya.
Lanjutnya, bangunan tersebut mulai dipermasalahkan sejak dibuat permanen pada 2013. Ia juga mengaku tak tahu adanya pemasangan spanduk yang mengatasnamakan warga terkait tuntutan pembongkaran bangunan. Menurutnya itu adalah ulah sekelompok warga yang memang tidak setuju adanya bangunan tersebut.
"Saya juga enggak tahu itu spanduk dipasangnya kapan. Tahu-tahu sudah ada. Cuma saya enggak punya wewenang kalau mau copot, karena itu tugas Satpol PP," katanya.
Yos menambahkan, pihak RT dan RW telah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang rencananya akan dilakukan minggu ini. Ia hanya diminta menjaga kondisi warga agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana membenarkan bangunan gereja tersebut tak memiliki IMB sejak 2013. Ia mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan terkait rencana pembongkaran.
"Pihak gereja kami minta untuk mengurus perizinan. Saat ini kami sedang berkoordinasi terkait tindakan selanjutnya, yang penting warga jangan sampai terprovokasi," tegasnya. (*)
(suarapembaruan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar