Pilkada serentak yang seyogyanya akan diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2015 di Kota Depok terancam gagal. Pasalnya, ketika pasangan Dimas Oky Nugroho (calon walikota) dengan Babai Suhaemi (calon wakil walikota) mendaftar di KPUD Kota Depok, persyaratan mereka seperti yang telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota, DIDUGA CACAT HUKUM.
Ketika pasangan Dimas Oky Nugroho dengan Babai Suhaemi mendaftar ke KPUD Kota Depok, sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Totok Sarjono, tidak di ikut sertakan. Bahkan tanda tangan Totok Sarjono pada formulir pendaftaran (B 2 dan B 3 dan B 4) terindikasi telah DIPALSUKAN.
Pernyataan dari Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Totok Sarjono , bahwa dirinya tidak pernah datang Ke KPU Depok dan tidak pernah melakukan tanda tangan terkait soal pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Depok periode 2016 - 2021, memperkuat indikasi PEMALSUAN formulir B2, B3 dan B4 tersebut.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, TOTOK SARJONO, telah membuat SURAT PERNYATAAN bahwa dia tidak pernah datang atau diajak ke KPUD Kota Depok ketika pasangan Dimas Oky Nugroho dengan Babai Suhaemi mendaftar sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok periode 2016 - 2021. Bahkan, Totok Sarjono menyatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani formulir pendaftaran B2, B3 dan B4 tersebut.
Jika terdapat tanda tangan atas nama Totok Sarjono di formulir B2, B3 dan B4 tersebut, Totok Sarjono menyatakan bahwa Tanda Tangan tersebut TELAH DIPALSUKAN.
Karena pendaftaran pasangan Dimas Oky Nugroho dengan Babai Suhaemi sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok CACAT HUKUM, maka pendaftaran pasangan tersebut HARUS DIBATALKAN demi HUKUM.
Jika peserta Pilkada Depok hanya satu pasang saja (calon tunggal) yaitu pasangan Idris Abdus Shomad sebagai calon walikota Depok dan Pradi Supriatna sebagai calon wakil walikota Depok, maka penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kota Depok, TIDAK DAPAT dilaksanakan alias ditunda atau diundur.
Tidak menutup kemungkinan, karena masa jabatan Nurmahmudi telah selesai bulan Desember 2015 mendatang, maka untuk mengisi kekosongan, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk dan mengangkat serta melantik SESEORANG untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Depok dengan masa jabatan sampai Pilkada Depok dapat dilaksanakan.
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR: 9 TAHUN 2015
TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PASAL 37 :
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1); b. waktu penyerahan dokumen dukungan; c. tempat penyerahan.
(3) Masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
PASAL 38 :
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
(2) Dalam mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan: a. ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon; dan c. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(3) Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
(4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) "wajib hadir" pada saat pendaftaran.
(5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau Pasangan Calon perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, Pasangan Calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (CY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar