Kamis, 24 Desember 2015

Walikota Depok NURMAHMUDI dan Kepala BPN Depok DADANG FUAD dilaporkan ke Polda Metro Jaya ?

Walikota Depok, NURMAHMUDI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DADANG FUAD dilaporkan ke Polda Metro Jaya.  Sebanyak 95 warga Kampung Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Dadang Fuad ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu terkait status tanah mereka seluas 24 hektar di Kampung Pitara itu ke Walikota Depok.
Alasannya, Kepala BPN Depok Dadang Fuad telah mengeluarkan rekomendasi melalui rislah pertimbangan teknis pertanahan, agar Walikota Depok menerbitkan izin lokasi pembangunan yang diajukan pengembang perumahan PT Casso Utama di tanah pertanian seluas 24 hektar yang dikelola warga.
Padahal menurut warga, Kepala BPN Depok, Dadang Fuad, mengetahui bahwa status tanah warga di sana masih dalam sengketa, dan kini kasusnya dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Registrasi 2001/K/PDT/2015.
Warga menilai seharusnya BPN Depok mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Depok menolak pengajuan izin lokasi yang diajukan pengembang ke Pemkot Depok, karena status tanah masih dalam perkara dan belum diputuskan MA.
Karena keterangan palsu Kepala BPN Depok inilah, pengembang akhirnya mengantongi izin lokasi dari Pemkot Depok, untuk melakukan pengerjaan perumahan di lahan pertanian milik warga tersebut.
Andhika Dwi Cahyanto, Kuasa Hukum 95 warga Kampung Pitara selaku pengelola lahan, menuturkan laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan warga Kamis pekan lalu. Nomor laporan dicatat dengan nomor TBL/5290/XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum.

Dalam laporan itu, Kepala BPN Depok, Dadang Fuad, dituduh melakukan tindak pidana Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu. Dadang dianggap memberikan keterangan palsu dalam rekomendasinya berupa ruislag pertanahan di Kampung Pitara, seluas 24 hektar ke Walikota Depok atas pengajuan izin lokasi pengembang PT Casso Utama.
"Karena rislah pertimbangan atau rekomendasi BPN Depok inilah, akhirnya pengembang mendapat izin lokasi dari Pemkot Depok. Padahal rekomendasi itu isinya bohong atau keterangan palsu," kata Andhika di Mapolresta Depok, dengan didampingi sejumlah warga, Selasa (15/12/2015).
Menurut Andhika, apa yang dilakukan Kepala BPN Depok, Dadang sangat berani karena jelas-jelas melanggar hukum. "Di sinilah persoalannya. Ia berani memberikan keterangan yang tidak benar ke Walikota Depok atas status tanah di sana. Jadi seolah-olah status tanah di sana tidak ada sengketa sehingga izin lokasi pembangunan layak diberikan. Padahal status tanahnya masih diperkarakan dan kini sudah MA," kata Andhika.
Ia mengatakan Kepala BPN Depok, Dadang Fuad, sudah tidak jujur dalam hal ini dan telah memutarbalikan fakta atas status tanah di sana. "Padahal dia tahu status tanah itu sengketa, karena BPN Depok jadi saksi sekaligus tergugat pula dalam sengketa tanah di sana," katanya.
Akibat keterangan palsu inilah, Walikota Depok, menerbitkan izin lokasi ke pengembang untuk membangun perumahan di lahan yang dikelola warga, dengan nomor 591/258/Kpts/BPM2T/Huk/2015.
Padahal lahan di sana dikelola warga sebagai lahan pertanian berdasar tanah objek landreform sesuai SK No.LR.36/D/VII/54/72 atas nama Matalih dan 94 warga penggarap lain. "Jadi jelas ada pelanggaran hukum yang dilakukan Kepala BPN Depok di sini," kata Andhika.
Menurut Andhika selain melaporkan Kepala BPN Depok ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga melaporkan Dadang Fuad ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. "Sebab ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan beliau. Kami melakukan ini agar tidak ada warga korban lainnya, seperti yang terjadi saat ini," katanya.
Menurut Andhika apa yang dilakukan Kepala BPN Depok Dadang Fuad ini seharusnya juga ditanggapi Pemkot Depok atau Walikota Depok. Sebab Pemkot Depok sudah dibohongi oleh Kepala BPN Depok, Dadang Fuad dengan surat rekomendasinya itu. "Apalagi dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Kepala BPN Dadang Fuad dan pihak terkait dari Pemkot Depok," katanya.
Ia menuturkan karena kasus ini, 94 warga petani di Kampung Pitara, kini was-was lahan mereka direbut sepihak oleh pengembang tanpa menunggu putusan MA. Apalagi selama ini lahan di sana digunakan warga untuk bertani dan menambah hasil pertanian bagi Pemkot Depok. "Ini kami harap menjadi perhatian serius semua pihak, dan tidak melulu berpihak pada pemilik modal," katanya. [ Warta Kota ]

REAKSI KEPALA BPN DEPOK "DADANG FUAD" :

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Dadang M. Fuad tenang-tenang saja,ada pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. “Ya, saya sudah tahu ada pihak yang melaporkan saya ke Polda Metro Jaya. Tidak apa-apa, silakan saja. Kalau saya dipanggil polisi saya akan jelaskan duduk persoalannya,” kata Dadang kepada wartawan di Depok, Kamis (17/12/2015).
Menurut Dadang, dia sudah membaca berita yang mengatakan sebanyak 95 warga Kampung Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu terkait status tanah mereka seluas 24 hektar di Kampung Pitara itu ke Walikota Depok.
Kepala BPN Depok dianggap mengeluarkan rekomendasi melalui risalah pertimbangan teknis pertanahan, agar Walikota Depok menerbitkan izin lokasi pembangunan yang diajukan pengembang perumahan PT Casso Utama di tanah pertanian seluas 24 hektar yang dikelola warga.
Padahal menurut warga, Kepala BPN Depok, Dadang Fuad, mengetahui bahwa status tanah warga di sana masih dalam sengketa, dan kini kasusnya dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Registrasi 2001/K/PDT/2015.

Warga menilai seharusnya BPN Depok mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Depok menolak pengajuan izin lokasi yang diajukan pengembang ke Pemkot Depok, karena status tanah masih dalam perkara dan belum diputuskan MA.
Andhika Dwi Cahyanto, Kuasa Hukum 95 warga Kampung Pitara selaku pengelola lahan, menuturkan laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan warga Kamis pekan lalu.
Menurut Cahyo. karena risalah Kepala BPN itu akhirnya Walikota Depok, menerbitkan izin lokasi ke pengembang untuk membangun perumahan di lahan yang dikelola warga, dengan nomor 591/258/Kpts/BPM2T/Huk/2015.



Padahal lahan di sana dikelola warga sebagai lahan pertanian berdasar tanah objek landreform sesuai SK No.LR.36/D/VII/54/72 atas nama Matalih dan 94 warga penggarap lain.
Tapi Dadang M. Fuad membantah dikatakan memberikan keterangan paslu, “Dalam risalah pertimbangan teknis saya jelas-jelas saya katakan bahwa tanah itu dalam berpekara. Semua kondisi yang ada saya sampaikan dalam risalah, jadi di mana saya berbohong,” kata Dadang.

Secara tegas Dadang menyatakan siap memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan, supaya persoalannya menjadi jelas,” kata Dadang. “Saya juga akan jelaskan asal usul tanah itu sampai kemudian jatuh ke tangan PT Casso,” kata Dadang. [ depokraya.com ]

3 komentar:

cargoscp mengatakan...

Informasi atau berita yang perlu dicermati kebenarannya
salam
http://depok-cargo.blogspot.co.id/
http://cargodepok.blogspot.co.id/

Sry rahayu said mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda

Anonim mengatakan...

posisi terakhir tanah kavling di pancoran mas depok ini gimana ya