Jumat, 01 Mei 2015

Mengelola Depok Harus Berdasarkan HUKUM Bukan KEKUASAAN !?

MENGELOLA DEPOK SEHARUSNYA BUKAN DENGAN PENDEKATAN KEKUASAAN, TETAPI HARUS DENGAN PENDEKATAN HUKUM !!!
Bakal calon wakil walikota Depok, Kasno Kapok ketika berbincang-bincang dengan CEC (1/5) mengatakan : "Selama 10 (sepuluh) tahun ini, Depok dikelola dengan 'pendekatan kekuasaan' padahal seharusnya dengan 'pendekatan hukum'. Oleh karena itu, dirinya terpanggil untuk mencalonkan dirinya sebagai Calon Wakil Walikota Depok untuk masa bhakti periode tahun 2016 s/d 2021. Jika terpilih nanti, saya akan mengelola Depok berdasarkan dengan pendekatan Hukum, bukan berdasarkan dengan Pendekatan Kekuasaan", ujarnya.
Kemudian, Kasno Kapok melanjutkan, selama 10 (sepuluh) tahun ini, pemerintah Kota Depok melakukan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bangunan Liar (BANGLI) hanya berdasarkan Pendekatan Kekuasaan bukan dengan Pendekatan Hukum. Seharusnya, para PKL tersebut diberikan "solusi", bukan digusur dan diusir, tetapi diberikan "tempat" untuk berdagang atau berjualan. Terhadap Bangunan Liar (bangli) juga harus diberikan "solusi", bukan digusur atau diusir.
Kepada mereka yang membangun secara liar tersebut harus diberikan "pengarahan" bahwa mereka tidak boleh membangun tanpa izin. Namun, karena mereka sudah terlanjur membangun, jika akan dipindahkan (digusur dan dibongkar serta diusir), semestinya diberikan tempat penggantiannya atau ganti ruginya, kata mantan anggota Pol PP ini.

MENJELANG PILKADA SERENTAK 09 DESEMBER 2015 :
Perhelatan politik pesta demokrasi kota depok 2015 diwarnai dan diisi oleh salah satu Ketua LSM Kapok Kota Depok, KASNO, dan mantan tenaga kontrak Sat Pol PP 2001 sampai dengan 2008, yang melamar ke DPC PDIP untuk Bakal Calon (balon) Wakil Walikota Depok 2016-2021. Keberanian seorang KASNO yang kini tinggal dan mengontrak rumah (Ketua Perma Sumut, RAMSES HUTAGALUNG - red) di Kalimulya Kota Depok membuat beberapa pihak pesimis, karena dinilai dari sisi dan latar belakang kehidupannya sehari-hari. Tetapi, tak jarang pula segenap pihak terkejut, namun ada pula tokoh agama kiayi kondang Kh H. Abubakar Madris, dan Ustaz H. A Fauzan pimpinan MT Khodijatur Ridho Cisalak Pasar yang langsung memberikan dukungan maupun suport atas keberaniannya. Apalagi Kasno telah dinyatakan lolos verifikasi dokumen oleh DPC PDIP Kota Depok, dan berhak mengikuti tes di Hotel Bumiwiata kota depok, dukungan dari segenap pihakpun semakin banyak, apalagi kasno juga dinyatakan lolos mengikuti perifikasi dan tes ke dpd pdip jawa barat yang sudah diikuti kasno, membuat segenap pihak yang selama ini pesimis sebagian berbalik arah menjadi oftimis dan mendukungnya, dan saat ini isu dan kabar yang sedang berkembang bahwa kasno juga akan lolos untuk mengikuti verifikasi dan tes ke DPP PDIP di Lenteng Agung Jakarta Selatan. Tak ayal lagi isu tersebut menjadi buah bibir dan ramai dibicarakan oleh segenap pihak maupun tokoh-tokoh Depok dan tiga belas rekan-rekan yang mengikuti tes bakal calon Walikota dan Wakil Walikota depok 2015 dari dpc pdip kota depok sampai ke dpd pdip jawa barat..
Ketika CEC mengkonfirmasi melalui telfon genggamnya, Kasno sendiri mengatakan belum tahu adanya informasi dan isu yang berkembang bahwa saya akan lolos dan ikut tes ke dpp pdip, namun kalau saya bisa lolos tes ke dpp pdip syukur alhamdulilah, dan saya mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada segenap pihak yang selama ini memberikan dukungan maupun suport untuk dirinya, khususnya teruntuk dpc pdip kota depok yang telah memberikan kesempatan pada dirinya, namun tanpa dibebani atau membayar sepeserpun untuk kepentingan dpc pdip, hal ini sangat berbeda dengan penajringan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota sebelum sebelumnya, tandas Kasno. (Cy)


Minggu, 04 Januari 2015

Penerbangan Air Asia QZ8501 ILEGAL ?


Mantan KSAU Marsekal (Purn) Chappy L Hakim terkejut menyusul fakta pembekuan izin operasi AirAsia rute Surabaya-Singapura oleh Kemenhub, Jumat (2/1/2015).
Rasa terkejutnya bertambah-tambah setelah mendapati fakta AirAsia QZ8501 tidak memiliki jadwal terbang ke Singapura pada hari Minggu (28/12/2014). Chappy mengungkapkan kekagetan itu lewat akun Twitternya @chappyhakim, Jumat (2/1/2015) malam.

"Apabila benar Air Asia terbang di hari yang mereka tidak ada izinnya, pertanyaan besar adalah bagaimana Flight Plannya bisa diapprove," tulis purnawirawan yang kini jadi pemerhati dunia penerbangan nasional ini.

"Adalah sangat aneh bin ajaib bila ada penerbangan yang bisa dilakukan tanpa izin, atau dilaksanakan tanpa dasar hukum," sambungnya. Chappy Hakim terus mengutarakan kebingungannya atas apa yang terjadi pada QZ8501. "Adalah sangat tidak masuk akal AirAsia bisa terbang hari Minggu padahal izinnya tidak ada di hari itu? Believe it or Not! Its happen!," cuitnya lagi sembari berkomentar berita yang ia dapatkan membuatnya seperti sakit perut. 

Sementara itu, The Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS), membantah pesawat AirAsia QZ8501 tidak memiliki jadwal melakukan penerbangan dari Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12/2014). Menurut otoritas penerbangan sipil pemerintah negara kota tersebut, perizinan rute Bandara Juanda Surabaya Indonesia ke Bandara Changi Singapura bagi maskapai AirAsia pada hari nahas tersebut merupakan kesepakatan kedua negara.

Bantahan tersebut, diutarakan secara resmi setelah Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata mengklaim pesawat AirAsia hanya boleh terbang dari Surabaya ke Singapura, setiap Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. (Baca juga: Jadwal Terbang AirAsia QZ 8501 di Hari Minggu Tak Ada, Siapa)

"Melalui persetujuan otoritas kedua negara, AirAsia perwakilan Indonesia boleh melakukan penerbangan Surabaya-Singapura setiap hari. Jadwalnya, tiba di Bandara Changi pada 08.30 dan berangkat ke Surabaya pada 14.10 per hari," begitu pernyataan resmi CAAS yang dikutip dari The Straits Times, Sabtu (3/1/2015).

CAAS menegaskan, persetujuan Indonesia-Singapura terhadap jadwal penerbangan tersebut diberlakukan sejak 26 Oktober 2014 sampai 6 Maret 2015. "Dengan demikian, penerbangan AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12/2014), telah disetujui karena ada hak lalu lintas udara yang tertera dalam perjanjian layanan udara bilateral dan slot di Bandara Changi yang tersedia," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan RI mengklaim AirAsia QZ 8501 yang mengalami musibah tidak dijadwalkan untuk terbang pada hari Minggu. Jadwal untuk penerbangan pada hari itu pun tidak ada. "Bahwa rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Jakarta, Jumat (2/1/2015) -  (tribunnews.com)

Jejak Islam Soekarno di Mesir dan Rusia


KETIKA Mesir dilanda gelojak politik hebat, Universitas Al Azhar yang didirikan tahun 970 Masehi atau 350 Hijriah pada masa kekuasaan Fatimiyah akan ditutup, lantaran kerap digunakan rapat untuk melakukan kudeta. Rencana penutupan Al Azhar ini membuat umat Muslim bersedih. Sebab Al Azhar dan Mesir sudah menjadi satu keping mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Universitas yang memiliki jutaan mahasiswa ini juga merupakan simbol umat Muslim. Di waktu yang serba sulit itulah Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno memainkan perannya yang utama. Saat melakukan kunjungan luar negeri di Mesir, Soekarno menemui Presiden Gamal Abdel Nasser yang berencana menutup Al Azhar. 
Dalam pertemuan itu, Soekarno meminta Presiden Gamal membatalkan niatnya untuk menutup Al Azhar. Atas jasa Soekarno itulah, maka hingga kini umat Muslim di dunia masih bisa mengenyam pendidikan di Al Azhar. Seperti apa percakapan Soekarno dalam membujuk Presiden Gamal Abdel Nasser hingga rencananya menutup Al Azhar urung dilakukan? Ulama senior Universitas Al Azhar Prof Dr Syeikh Aly Goumah mengingat percakapan itu demikian: "Ya Gamal, kenapa anda mau menutup Al Azhar? Ya Gamal, Al Azhar itu terlalu penting untuk dunia Islam. Kami mengenal Mesir itu justru karena ada Al Azhar,” kata Soekarno, seperti diingat kembali oleh Syeikh Aly Goumah. 

Presiden Gamal pun pasrah sembari berucap, “Ya, mau bagaimana lagi?", kemudian dijawab Soekarno, "Ya Gamal, tidak ada itu istilah penutupan, anda wajib menata kembali Al Azhar, mendukungnya, dan mengembangkannya, bukannya menutup".Usulan Soekarno itu sangat diperhitungkan Presiden Gamal Abdel Nasser, dan rencana penutupan Al Azhar pun akhirnya dibatalkan. Hingga kini, Universitas Al Azhar masih berdiri kokoh dan telah memiliki mahasiswa jutaan. 

Jasa Soekarno bagi umat Islam di negara lainnya adalah menghidupkan kembali aktivitas peribadatan di masjid Jamul Muslimin, Saint Petersburg, Rusia. Masjid bewarna biru nan megah ini berada tak jauh dari Sungai Neva, dan Benteng Peter dan Paul. Masjid Jamul Muslimin atau Masjid Biru adalah sebuah masjid tua yang nama awalnya adalah Masjid Saint Petersburg. Masjid ini dibangun tahun 1913, di pusat kota Saint Petersburg yang kala itu masih menjadi ibu kota Kekaisaran Rusia. Masjid yang dibangun atas izin Tsar Rusia Nicholas II ini dilakukan untuk memperingati 25 tahun kekuasaan Abdul Ahat Khan, Emir Turkistan di Bukhara. Pembangunan masjid ini diusulkan oleh komunitas Muslim Saint Petersburg. 

Sejak dibangun tahun 1913, masjid ini kerap digunakan untuk kegiatan ibadah umat Muslim dan syiar agama Islam. Namun setelah meletus Revolusi Oktober oleh kaum komunis, aktivitas masjid ini berhenti total. Hingga tahun 1956 Soekarno bersama Megawati Soekarnoputri melakukan kunjungan kenegaraan ke Moskow, Rusia. Di tengah lawatan itu, Soekarno singgah ke St Petersburg yang kala itu masih bernama Leningrad. Kota ini terkenal dengan keindahan arsitekturnya seperti Paris, dan memiliki Sungai Neva yang indah. Saat melintas di jembatan kota Trinity Bridge yang melintasi Sungai Neva, pandangan Soekarno tertuju ke sebuah bangunan berkubah biru. Saat ini, masjid tersebut sudah tidak aktif dan dijadikan gudang penyimpanan obat dan senjata. Soekarno yang mengetahui hal itu merasa sangat sedih hatinya. Dia lalu berbicara kepada sahabatnya Presiden Nikita Khrushchev.  



Kepada Nikita Khrushchev, Soekarno meminta agar masjid itu difungsikan kembali sebagai tempat ibadah umat Muslim. Sepulanganya Soekarno dari Rusia, terdengar kabar masjid terbesar kedua di Rusia itu kembali dibuka. Hingga kini, masjid itu masih digunakan untuk tempat ibadah dan syiar agama Islam. Setiap ibadah salat Jumat, masjid ini tampak selalu penuh sesak dengan jamaah dari Petersburg. 

Jasa Soekarno lainnya yang tidak kalah besar bagi umat Islam adalah ditemukannya kembali makam Imam Bukhari di Samarkand, Uzbekistan, di tahun 1961. Tanpa peran besar Soekarno, makam Imam Bukhari saat ini sudah hilang rata dengan tanah. Imam Bukhari memiliki nama asli Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Ju'fi Al-Bukhari. Namun orang-orang di Indonesia lebih suka menyebut perawi hadist Nabi Muhammad SAW ini Imam Bukhari. Bagi umat Islam di Indonesia, karya-karya Imam Bukhari sangat besar pengaruhnya. Maka itu, saat Presiden Nikita Khrushchev mengundang Soekarno ke Moskow, dia mengajukan syarat yang harus dipenuhi. Soekarno berani mengajukan syarat itu bukan tanpa sebab. Peta politik dunia antara kubu Uni Soviet dan Amerika Serikat saat itu merupakan sebabnya. Jika Soekarno mengunjungi Moskow, maka Indonesia akan dianggap memihak komunis. Inilah pertaruhan yang dimainkan oleh Soekarno. Maka ketika diminta mengunjungi negara komunis itu, Soekarno berani mengajukan syarat temukan makam Imam Bukhari. Pada awalnya, Nikita Khrushchev keberatan dengan syarat itu. Hingga akhirnya digertak oleh Soekarno, bahwa dia tidak akan menginjak Moskow. Gertakan Soekarno rupanya membuat Nikita Khrushchev bergeming. Posisi Indonesia di Asia Tenggara saat itu sangat kuat dengan partai komunisnya terbesar. Akhirnya, Nikita Khrushchev mencari makam tersebut dan berhasil menemukannya. Tidak hanya itu, dia juga membersihkan dan memperbaiki makam yang telah ada sejak tahun 870 Masehi itu. Sejak itu, makam Imam Bukhari mulai terawat kembali. Hingga kini, makam itu masih menjadi salah satu tujuan umat Islam dalam berjiarah. Saat Soekarno ke Kota Tashkent, tampak puluhan ribuan orang menyambutnya sebagai bentuk penghormatan atas jasanya. 

Jasa Soekarno lainnya yang masih dikenang hingga kini adalah saat dia berkunjung ke Arab Saudi. Soekarno mengusulkan agar kawasan Padang Arafah, tempat wukuf jamaah haji di Mekah, ditanami pohon. Seperti diketahui, Padang Arafah dahulu merupakan gurun tandus yang sangat mematikan bagi para jamaah haji. Berkat Soekarno jugalah kawasan itu kini mulai hijau, dan bisa dirasakan oleh para jamaah haji di belahan dunia.

Demikian ulasan Cerita Pagi tentang jasa-jasa Soekarno terhadap dunia Islam di berbagai negara. Semoga ulasan singkat ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca Cerita Pagi yang budiman. (sindonews.com)

Selasa, 09 Desember 2014

Terkait Perusakan/Eksekusi Liar Atas Terminal Terpadu Kota Depok, Pemerintah Kota Depok Terima Dana Kompensasi Cuma Sebesar Rp. 10,2 miliar Selama 30 tahun ?


cecdepok.com : Perusakan Terminal Depok pada tanggal 08 Oktober 2014 yang dilakukan oleh Pemkot Depok, dinilai sebagai 'perbuatan melawan hukum', yang berdampak kepada ratusan pedagang/pemilik kios yang ditelantarkan.

Mantan anggota DPRD Kota Depok Komisi B bidang Perekonomian Togu H Sibuea SE MM, kepada CEC (9/12) mengungkap : Perusakan Terminal Depok pada tanggal 08 Oktober 2014 yang dilakukan oleh Pemkot Depok merupakan Perbuatan Melawan Hukum, ungkapnya.

Selanjutnya, Togu Sibuea, menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 1989, telah dilakukan Perjanjian Kerjasama dalam rangka pembangunan Terminal Terpadu Depok antara Bupati Bogor HM Eddie Yoso Martadipura dengan Ny. Ike Soenarya SE selaku Direktur PT. Purnama Raya Indah, dengan Nomor : 645.7/06/PERJN/1989 dan mendapat persetujuan DPRD Tk II Kabupaten Bogor dengan Nomor : 645.6/04/Kpts/DPRD/89, tertanggal 28 Agustus 1989. yang mewajibkan PT. Purnama Raya Indah untuk melakukan pembebasan lahan seluas 2,5 Ha.
Kemudian, PT. Purnama Raya Indah membangun Terminal Terpadu Depok tersebut, termasuk membangun infrastruktur (jalan masuk, drainase, perparkiran dan kantor Terminal, jelasnya.

Pada tahun 1996 - 1999, PT. Purnama Raya Indah mengadakan perjanjian hak usaha kios atas seluruh bangunan kios-kios dengan pihak ketiga selama 20 tahun sampai dengan tahun 2016 dan 2019. Dengan kata lain, para pedagang/pemilik kios-kios tersebut adalah resmi dan tidak liar. Jadi, perusakan Terminal Terpadu Depok yang dilakukan oleh Pemkot Depok, merupakan "eksekusi liar", ujarnya.

Sementara itu, Pemkot Depok membuat Perjanjian Kerjasama Baru dengan Pt. Andhyka Investa dengan Nomor : 050/0201/PKS/Dishub-DPPKA/Huk/2011 dan Nomor : 001/A1/DIR/II/2011, tentang Bangun Guna Serah (BGS) Terminal Terpadu Kota Depok, pada tanggal 08 Februari 2011, dimana Pemkot Depok menerima Kompensasi sebesar Rp. 10,2 miliar selama 30 tahun. 
PT. Andhyka Investa berhak untuk membangun dan mengelola Terminal Terpadu Kota Depok, berikut sarana dan prasarana serta bangunan komersil, pusat perbelanjaan dan atau perdagangan. PT. Andhyka Investa berhak memasarkan dan menjual serta menyewakan dan atau memberikan pinjam pakai atas seluruh unit kios (counter, los,ruang dan unit bangunan lainnya yang berstatus setara title) sertifikat hak milik (SHM) atas satuan rumah susun kepada pihak lain, katanya. 

Sesuatu yang mengherankan, perjanjian tersebut apakah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 06 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor : 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ujar Togu Sibuea. (cy)

Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru artinya Fitnah ?


Berawal dari sikap Jon “Hati yang Gembira” yang dikenal kerap mengkritisi Joko Widodo di laman Facebooknya. Kritikan ini mungkin didukung oleh sebagian orang. Tapi tak sedikit juga yang mencercanya dan menganggap semuanya hanya bualan atau fitnah. Terlepas apa yang dia komentari benar atau tidak, yang jelas mereka tidak bergembira dengan komentar-komentar Jon “Hati yang Gembira”.

cecdepok.com : Lelucon baru muncul. Jonru diidentikkan dengan fitnah. Belakangan muncul “kamus” baru di dunia maya untuk sebutan “fitnah”. Bahwa “Jonru” sama dengan “fitnah”. Bahkan pencarian di mesin google pun seakan mendukung lelucon ini. Nama Jonru yang diikuti fitnah menempati tempat teratas mesin pencarian ini. Jonru pun berang. Nama yang benar-benar dibanggakannya kini diolok-olok dan dijadikan bahan tertawaan. Bukan karena ia terlahir dengan nama itu. Tapi ia agaknya sudah bersusah payah untuk melahirkan sendiri nama itu. Tak banyak yang tahu, ia harus melewati berbagai “masalah” lahir dengan nama itu. Dan sekarang, setelah ia sreg dengan nama baru yang dipilihnya, ejekan malah muncul. Lantas, ia harus pakai nama apa lagi?

Jonru. Begitu ia memperkenalkan dirinya ketika ia sudah berumur kepala dua. Yang akhirnya membuatnya dikenal dengan nama itu. Sebagian mungkin tahu Jonru adalah cara ia menyingkat namanya. Jon Riah Ukur Ginting. Ia mengaku kurang pede dengan nama lengkap itu. Jauh sebelum ia merasa kurang pede pun, ia sebenarnya dilahirkan dengan nama yang lebih panjang. Dalam pengakuannya di laman 'pkspiyungan' namanya adalah Belnatal Jon Riah Ukur Ginting. Nama depannya diambil dari suster yang menolong kelahirannya saat itu. Setelah masuk Islam, nama depannya dihilangkan. Jadilah Jon Riah Ukur Ginting.

Nama “Jon” mungkin sering terdengar. Tapi “Riah Ukur” adalah nama yang cukup asing bagi kebanyakan warga Indonesia. Ya, ini adalah nama khas di Batak Karo. Artinya adalah “Hati yang Gembira”. Anda bisa mencari artinya langsung di Google atau Kamus Bahasa Karo. Ada ribuan orang yang memakai nama “Riah Ukur”, termasuk Jonru.

Mungkin karena berharap kelak cucunya ini memiliki hati yang gembira atau paling tidak bisa membuat hati orang lain gembira, makanya nenek Jonru memberinya nama Riah Ukur. Nama ini konon didapat dari mimpi si nenek yang bertemu seorang pria misterius. 

Tapi tetap saja, Jonru kurang sreg dengan nama itu.
Masalah soal namanya tak berhenti sampai disitu. Tamat dari Sekolah Dasar, gurunya lupa mencantumkan nama lengkapnya dengan marga Ginting. Tak hanya itu, nama Jon Riah pun malah disatukan menjadi Jonriah. Alhasil seluruh dokumennya tertera nama Jonriah Ukur.

Perjuangan Jonru “mengubah” namanya karena kurang pede dengan nama asli bermula sewaktu duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Ia memakai badge nama bertuliskan Jon R.U. Berhasil? Belum. Karena sampai tamat SMA dan bahkan hingga lulus dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pun, ia masih dikenal dengan nama Jon Riah Ukur.

Usaha Jonru mempertahankan nama kerennya mulai berhasil seusai lulus kuliah. Ia mulai memperkenalkan dirinya dengan nama Jonru. Setiap ada yang bertanya namanya, ia menyebutkan Jonru. Jadilah namanya Jonru, sejak tahun 2000.

Kini sudah 14 tahun ia dengan gagah menyandang nama itu setiap hari. Baik dalam pelatihan, penulisan buku yang digagasnya dan blog miliknya. Tak kelihatan lagi nama Jon “Hati yang Gembira”.
Dan kini ia harus mendapati namanya menjadi bahan olok-olokan. Jon kini jelas tak gembira dengan itu. Ia melapor polisi karena namanya diejek di Twitter oleh beberapa orang. 

Mereka mengidentikkan Jonru dengan tukang bohong. Begitu isi laporannya. Entahlah. Mungkin butuh pakar hukum yang bisa mengidentifikasikan pelaporan itu. Apakah netizen bisa dilaporkan karena dianggap menjelekkan nama Jonru? Padahal nama aslinya bukan Jonru. Saya tidak dalam kapasitas menilai laporan itu bisa dilakukan atau tidak. Layak atau tidak.

Yang pasti Jon “Hati yang Gembira” kini sedang tidak gembira. Padahal ketika ia diolok-olok karena seminar pelatihannya hanya diikuti 10 orang November 2014 lalu, ia tidak marah. Ia menjelaskan dengan gembira. Tapi ketika nama kerennya diusik, Jon tak gembira. Padahal ketika gurunya dulu salah menuliskan namanya, ia tidak menuntut. Kesalahan yang membuat namanya akan berbeda selamanya di dokumen negara.

"JONRU yang kerap mengkritisi JOKOWI ?"
Apapun masalahnya kini, semua tahu kalau itu berawal dari sikap Jon “Hati yang Gembira” yang dikenal kerap mengkritisi Joko Widodo di laman Facebooknya. Kritikan ini mungkin didukung oleh sebagian orang. Tapi tak sedikit juga yang mencercanya dan menganggap semuanya hanya bualan atau fitnah. Terlepas apa yang dia komentari benar atau tidak, yang jelas mereka tidak bergembira dengan komentar-komentar Jon “Hati yang Gembira”.
Kini kita hanya menunggu. Suatu saat Jonru akan mewujudkan keinginan dari neneknya menyematkan nama “Hati yang Gembira” di belakang namanya. Agar banyak orang yang bergembira dihibur Jonru. Banyak juga orang yang bergembira dikritik Jonru. Semoga tidak ada yang gembira dengan olok-olokan bahwa Jonru adalah fitnah. Karena Jon adalah “Hati yang Gembira”. (tribunnews.com)

Sabtu, 22 November 2014

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Terrace Suites Cinere Depok Belum Lengkap, Tetapi Sudah Laku Terjual 40 % ?

cecdepok.com : Direktur Utama PT Megapolitan developments Tbk Lora Melani Lowas Barak Rimba (tengah), bersama Komisaris Utama PT Megapolitan developments Tbk Sudjono Barak Rimba (dua dari kanan), serta jajaran direksi (ki-ka): Fanny S Sutanto, Barbara Barak Rimba, dan Abraham S Budiman (kanan), saat topping off apartemen Cinere Bellevue, Jakarta, Selasa (20/5). Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 16.722 meter persegi ini memiliki luas bangunan mencapai 10 ribu meter persegi. Pembangunan Cinere Bellevue Suites ini menghabiskan dana sebesar Rp500 miliar untuk investasi awalnya dan dari 1.080 bangunan apartemen, semuanya sudah laku terjual sebelum topping off ini dilakukan.

Apartemen Cinere Terrace Suites besutan PT Megapolitan Development Tbk telah terjual 40%. Proyek yang terdiri atas dua menara dengan total 800 unit ini mulai dibangun pada September 2014. "Penjualan kami cukup bagus, meski belum lama kami luncurkan, apartemen Terrace sudah terjual 40% lebih,” kata Corporate Secretary PT Megapolitan Development Tbk, Fanny Setiati Sutanto, kepada Investor Daily, di Jakarta belum lama ini.

Dia mengatakan, Cinere Terras Suites diperkirakan menghabiskan investasi Rp 600 miliar. Selain membangun apartemen, pengembang properti ini juga bakal menyediakan ruang ritel dan sarana komersial lainnya. "Lokasinya tidak jauh dengan Cinere Bellevue yang saat ini tahap perampungan," kata dia.

Peluncuran proyek Cinere Terrase Suites ini, kata dia, untuk menampung permintaan dari para konsumen yang ingin memiliki apartemen di kawasan Cinere. Di kawasan tersebut, kata dia, saat ini belum memiliki hunian vertikal. "Banyak permintaan dari konsumen yang tidak mendapatkan unit di Cinere Bellevue dan karena masih tinggi minatnya jadi kami luncurkan proyek apartemen kedua kami ini," katanya.

Proyek apartemen ini dibangun di kawasan central business district (CBD) Centro Cinere seluas 2,2 hektare. Hunian vertikal ini terintegrasi dengan Cinere Terrace - Shopping Walk dan Terrace Food Garden berkonsep Outdoor Dining Area pertama di Cinere, yaitu Cinere Terrace Suites. Proyek apartemen ini diperkirakan selesai pada 2016. Menurut dia, apartemen yang ditawarkan memiliki dua tipe, yaitu tipe studio dan tipe dua kamar. Apartemen berketinggian 18 lantai ini memiliki 15 unit di setiap lantainya. Tipikal pembeli apartemen ini terdiri atas 70% end user dan 30% investor. Cinere Terrace Suites juga dilengkapi fitness center, kolam renang, terrace food garden, dan children day care.

Sementara itu, di kawasan Cinere, Megapolitan baru saja menuntaskan proyek mixed use Cinere Bellevue Suites senilai Rp 800 miliar. Cinere Bellevue Suites bisa menjadi icon baru di Cinere dan sekitarnya.

Cinere Bellevue Suites berdiri diatas lahan seluas 1,6 hektare dengan total luas bangunan mencapai 100 ribu meter persegi terdiri atas apartemen seluas 33.020,16 meter persegi, serta pengembangan Citywalk seluas 56.907 meter persegi termasuk tiga lantai area parkir. Selain itu, proyek ini juga dilengkapi dengan fasilitas kolam renang dan fitness center yang mengadopsi konsep modern. "Bagi kami, Cinere bukan sekedar wilayah penyangga ibukota. Letaknya yang dekat dengan pusat bisnis dan niaga dilwilayah Jakarta Selatan. Cinere kini menjadi pilihan investasi yang cerdas bagi konsumen," kata Fanny. (*)

Masalah Hukum yang Ditinggalkan SBY seperti 'Piring Bau Amis'


cecdepok.com : Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Profesor JE Sahetapy mengatakan permasalahan hukum yang ditinggalkan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menumpuk. Ia pun mengibaratkan bahwa masalah hukum tersebut berupa piring yang kotor yang penuh bau amis. 

"Kalau (masalah hukum) diibaratkan sebuah piring, piring yang ditinggalkan oleh SBY itu bau amis," kata Sahetapy dalam diskusi bertema 'Pekerjaan Rumah Sektor Hukum Pemerintahan Jokowi-JK' di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).

Sahetapy menuturkan, piring kotor itulah yang menjadi tantangan pemerintahan Jokowi-JK. Menurutnya, pemerintahan Jokowi-JK harus mampu membersihkan 'piring bau amis' tersebut.
"Kalau memang Jokowi bisa bikin piring itu bersih dari bau amis selama lima tahun itu luar biasa. Tapi sepertinya tidak mungkin," tuturnya.

Sahetapy mencontohkan permasalahan hukum yang masih ada seperti masalah yang ada di Kementerian Hukum dan HAM yaitu lembaga pemasyarakatan. Selain itu, masalah korupsi juga masih menjadi permasalahan besar.

"KPK satu-satunya alat yang mampu menyelesaikan masalah piring kotor di Indonesia," ujarnya. (tribunnews.com)

Amnesti Internasional Minta Pemerintahan Jokowi Lindungi Kaum Minoritas


cecdepok.com : Indonesia dianggap sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan bereskpresi dan beragama. Namun, belakangan, ini amnesti internasional menyebut telah terjadi kriminalisasi keyakinan di Indonesia.

Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott mengatakan jumlah angka penghukuman penodaan agama meningkat selama beberapa dekade terakhir.

"Dalam laporan kami Undang-Undang penodaan agama di Indonesia menantang hukum dan standar hukum international," kata
Rupper saat konfrensi pers tentang "Penodaan Agama dan masukan agenda HAM Bagi Pemerintah baru Jokowi-JK" di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Jum'at (21/11/2014).

Amnesti internasional menyebut bahwa mereka telah mendokumentasikan lebih dari 100 orang yang dipenjara dari 39 kasus. Rupert mengatakan penahanan orang-orang tersebut didasari atas sikap mengepresikan keyakinannya masing-masing.
"Paling tidak masih ada sembilan yang masih dipenjara dan mereka semua adalah tahanan nurani. Kami meminta mereka dibebaskan tanpa syarat,"ucap Rupert.

Amnesti internasional berharap pemerintahan baru Joko Widodo melindungi kelompok minoritas. Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai Negara Hukum. (tribunnews.com)

Sabtu, 01 November 2014

Listrik 'sepanyol' Mengakibatkan Terjadinya Kebakaran Terbesar di Kota Depok

cecdepok.com : Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok (kadis damkar), Yayan Arianto baru-baru ini mengatakan : "Listrik sepanyol (separoh nyolong) adalah yang mengakibatkan terjadinya kebakaran terbesar di Kota Depok. Jika, listrik yang bersumber dari meteran yang dibuat oleh pihak PLN, terjadi korsleting, maka sikring listrik PLN tersebut secara otomatis akan segera terputus. Tapi kalo listrik yang bersumber 'listrik sepanyol' alias separoh nyolong dari 'kabel hitam', jika terjadi korsleting, aliran listrik tetap tersambung karena sikring listriknya tidak terputus, sehingga korsleting akan menimbulkan percikan api yang dapat membakar apa saja yang berada didekatnya. Menurut data di Dinas Pemadam Kebakaran (damkar), dari 125 (seratus duapuluh lima) kebakaran yang terjadi selama tahun 2014 di Kota Depok, 90 (sembilan puluh) diantaranya 'diduga' akibat dari korsleting listrik yang bersumber dari listrik sepanyol alias separoh nyolong", ujar mantan Kadis BMSDA ini.
Berbicara mengenai maraknya pembangunan apartemen tinggi 32 (tiga puluh dua) lantai di Kota Depok, Yayan Arianto, berpendapat : "Idealnya, pengelola apartemen tinggi tersebut menyediakan alat pemadam kebakaran sendiri. Hal ini karena Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok hingga saat ini belum memiliki Mobil Tangga Hidrolik Pemadam Kebakaran yang dapat mencapai ketinggian hingga 32 (tiga puluh dua) lantai, karena ketinggian apartemen ada yang dibangun setinggi 32 (tiga puluh dua) lantai. Tidak menutup kemungkinan, jika terjadi kebakaran di lantai atas apartemen tinggi tersebut, petugas Pemadam Kebakaran tidak mampu memadamkan apinya, kita hanya bisa menonton saja karena tak dapat berbuat apa-apa untuk menolong". kata Yayan Arianto.
"Tinggal di Apartemen Tinggi Belum Tentu Nyaman"
Menegangkan tinggal di gedung tinggi khususnya Apartemen yang ada di kota Depok. Mengapa demikian?? Karena hingga saat ini Pemerintah kota (Pemkot) Depok belum mampu membeli Mobil Tangga Hidrolik Pemadam Kebakaran 32 Meter seharga lebih kurang Rp 20 Milyar per unit. Pemkot Depok hanya menunggu adanya bantuan dari gubernur jawa barat untuk pengadaan kendaraan penting tersebut pada tahun 2016. Hal itulah yang membuat usulan dinas pemadam kebakaran Depok untuk pengadaan Mobil Tangga 32 Meter dimaksud selalu "dicoret" selama tiga tahun anggaran berturut-turut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Depok, yakni tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015. Kondisi ini tentunya akan merepotkan bilamana terjadi kebakaran di kota Depok khususnya pada gedung bangunan tinggi lebih dari 5 lantai, salah satunya bangunan Apartemen dengan ketinggian diatas 15 lantai yang mulai menjamur di kota belimbing ini. Sementara mobil pemadam terbaik yang dimiliki oleh pemkot Depok hanya mampu mengcover maksimal hingga lantai 5. Dan Jika mengandalkan bantuan mobil tangga dari daerah tetangga lain yang sudah memiliki seperti kota bogor, kota tanggerang, jakarta selatan, atau jakarta timur, maka akan membuang waktu yang cukup lama mengingat mobil tangga "32 feet" tersebut hanya mampu bergerak dengan kecepatan maksimal 20 Km/jam.

"Bayangkan jika mobil tangga itu harus bergerak dari daerah-daerah tersebut ke kota depok, misalnya dari kota bogor, jakarta selatan atau jakarta timur, maka akan menghabiskan waktu 2 sampai 2,5 jam untuk sampai ke kota Depok, TKP keburu hangus terbakar, dan akan banyak jatuh korban tak terselamatkan yang berada atau tinggal di lantai atas," ujar Cucun, salah seorang anggota Pemadam Kebakaran kota Depok menerangkan.
Mudah-mudahan tidak ada bencana kebakaran yang buruk terjadi terhadap apartemen-apartemen yang ada di wilayah kota Depok hingga 2016 (itupun baru asumsi). Kalau pun terjadi, Gusti Alloh Mboten Sare...!!, katanya. (cahyo/cy)

Sabtu, 04 Oktober 2014

Undang Undang Pilkada Bersifat Anti Demokrasi

CEC : Ahli tata negara dari Universite de Rouen, Prancis, Profesor Jean-Philippe Derosier, mengamati kontroversi yang terjadi akibat pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.  "Undang-undang itu bersifat anti-demokrasi," ujar Derosier ketika memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia, Rabu, 1 Oktober 2014.


Anti-demokrasi, ujar Derosier, terjadi karena pengikisan hak rakyat dalam memilih kepala daerah. "Padahal awalnya rakyat memilih sendiri kepala daerah dalam pemilu," tuturnya. 



Dengan beleid itu, kata dia, kepala daerah dipilih oleh parlemen/DPRD. Namun demikian, Derosier enggan memberikan pendapat lebih lanjut soal UU Pilkada karena berstatus warga negara asing. Status ini menghalanginya memberikan opini secara mendalam. Hanya saja, ujar dia, pilkada oleh DPRD juga memberi kemudahan bagi rakyat itu sendiri. Menurut Derosier, rakyat tidak perlu repot melakukan dua kali pemilihan. 

Di Indonesia, rakyat harus memilih wakilnya di parlemen melalui pemilu legislatif, kemudian disusul dengan pemilihan presiden atau kepala daerah. UU Pilkada, tutur Derosier, mengingatkan dirinya tentang sistem yang sama seperti di Inggris dan Jerman. "Karena saya orang Eropa."

Sistem pemilu di Inggris, kata Derosier, lebih mudah karena rakyat hanya melalukan pemilu satu kali. Pemilu langsung dilakukan untuk menentukan parlemen. "Kursi perdana menteri otomatis jadi milik partai pemenang pemilu," ujarnya. 
Sebelumnya, calon perdana menteri sudah terlebih dahulu diperkenalkan ke publik sebelum pemilu. (tempo.co) - cec.

Jumat, 03 Oktober 2014

Setya Novanto Terlibat Kasus Korupsi PON Riau dan e-KTP

CEC : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku menyesalkan terpilihnya Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar, Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019. Sebab, dinilai dapat merusak citra parlemen lantaran berpotensi memiliki masalah hukum. Namun, Abraham mengatakan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR tak akan menghalangi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mengingat, berpotensi memiliki masalah hukum. "(Posisi Ketua DPR) tidak mempersulit karena ketua DPR tidak punya kekebalan hukum," tegas Abraham, melalui pesan singkat, Kamis (2/10).
Nama Setya Novanto memang kerap disebut terkait dengan beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Seperti, kasus dugaan korupsi PON Riau dan kasus dugaan korupsi proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Bahkan, Setya Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PON Riau ketika penyidikan di KPK dengan tersangka Gubernur Riau ketika itu, Rusli Zainal. Tetapi, UU MD3 yang belum lama disahkan sedikit mempersulit pemeriksaan terhadap anggota Dewan. Sebab, pemeriksaan harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 tertulis, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam ayat (2), jika Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memberikan persetujuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan. Dalam ayat (3), persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Walaupun, aturan permintaan izin tersebut tidak berlaku bagi anggota yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Serta, tidak berlaku bagi yang disangka melakukan tindak pidana khusus. (beritasatu.com) - cec.

Rabu, 01 Oktober 2014

Keputusan DPR Terkait RUU Pilkada Tidak Sah

CEC : Mengacu Tata Tertib DPR pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir berdasarkan tata tertib DPR mengenai tata cara pengambilan keputusan yang dapat di baca di web DPR yang tercantum dibawah ini, keputusan DPR terkait RUU Pilkada ternyata TIDAK SAH dikarenakan tidak memenuhi persyaratan jumlah suara yang dibutuhkan untuk dapat menjadi sebuah keputusan resmi DPR. Pasal 277 ayat 1 mengatakan : Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Jumlah anggota yang hadir pada sidang RUU Pilkada tersebut adalah sebanyak 496. Dapat dilihat langsung daftar kehadiran di kesekreatriatan DPR atau bisa lihat di berita berikut ini :





Bila mengacu pada pasal 277 ayat 1, maka keputusan baru dinyatakan SAH dan berlaku bila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Bila jumlah anggota yang hadir adalah 496, maka keputusan baru dinyatakan SAH bila mendapat 249 suara. Mengenai anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, ada diatur dalam pasal 278 ayat 3 yang mengatur demikian : Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Dengan demikian, maka walaupun meninggalkan sidang, maka tetap dinyatakan telah hadir sehingga persyaratan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir tetap berlaku yaitu dalam hal ini karena yang hadir pada daftar hadir yang resmi adalah 496 orang, maka keputusan dalam sidang DPR tersebut baru sah bila mendapatkan suara dukungan sebesar minimal 249 suara.  Suara keputusan terkait RUU Pilkada pada sidang DPR tersebut hanya mendapatkan suara dukungan sebesar 226 suara, alias hanya mencapai 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Tidak memenuhi persyaratan tatib DPR Bab XVII pasal 277 ayat 1, dimana ketentuannya harus disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. 


Keputusan DPR yang lalu pada sidang RUU Pilkada bisa dinyatakan TIDAK SAH karena tidak memenuhi tata tertib DPR dalam hal tata cara pengambilan keputusan. (Irwan) - cec.


Rabu, 24 September 2014

Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara 'a quo' karena merasa dirinya ahli waris ?


CEC : Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg atasTanah Sertifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, adalah milik Departemen Penerangan/ Kemenkominfo/ mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002.
Terkait sengketa atas sebidang tanah Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta. Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.
Bahwa didalam Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak. Bahwa didalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

Rudi HM Samin masuk didalam perkara "a quo" karena merasa dirinya ahli waris ?
Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum. Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa tanah dengan Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/ Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan. Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Namun, Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. (arief/cec)

Eksekusi 17 September 2013 Dianggap Liar


CEC : Eksekusi 17 September 2013 dianggap liar alias tidak sah karena tidak berdasarkan hukum yang jelas.Terkait sengketa atas sebidang tanah Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara. Namun, pada tanggal 17 September 2013, Rudi HM Samin melakukan "eksekusi liar" alias bongkar paksa tanpa dasar hukum yang jelas, terhadap 387 bangunan yang berdiri diatas lahan sengketa tersebut. Menurut sumber CEC, diantara beberapa korban eksekusi liar tersebut, mengungkapkan bahwa : 

"Sebelum eksekusi dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013, ada Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok (H Prim Haryadi SH MH) No : W11.U21/2137/HK.02/IX/2013, tertanggal 16 September 2013, perihal : Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata No. 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk, Jo.253/Pdt/2013/PT.Bdg. 
Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut ditujukan kepada : Kapolres Depok, Dan Dim 0508 Depok, Dan Sub Garnisun 0508 Depok, Dan Pos Pol Militer 0508 Depok, Dan Ramil Sukmajaya Depok, Kasat Pol PP Kota Depok, Kapolsek Sukmajaya, Camat Sukmajaya, Lurah Tirtajaya, Suhendra Asido Hutabarat SH SE MM MH, sebagai Kuasa Hukum Rudi HM Samin. Bahkan, ada juga Surat Penangguhan dari Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/3123/HT.04.10/IX/2013 tertanggal 9 September 2013. Namun, eksekusi liar tersebut tetap saja dilakukan oleh Rudi HM Samin, ujar sumber.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta. Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.
Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum.
Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 
Bahwa tanah dengan Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan.
Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Namun, Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. 

RUDI HM SAMIN BUKAN PIHAK YANG BERPERKARA :
Terkait sengketa atas sebidang tanah Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta. Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.

RUDI HM SAMIN DIANGGAP SEBAGAI PENUMPANG GELAP :
Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak yang berperkara. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

PN DEPOK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM :
Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum.
Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa tanah dengan Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan.

BERITA ACARA DIBUAT SEBELUM EKSEKUSI :
Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 17 September 2013 tersebut telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. (dbs/cec)