Jumat, 27 Mei 2011

KEBOHONGAN DALAM UU NO 40/2004 TENTANG SJSN & RUU BPJS

CEC, Depok.
Rakyat menolak kebohongan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Menurut Siaran Pers Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat yang berkantor di Jl. Johar Baru, Jakarta Pusat, Telp(62-21)4203944"; Para pendukung UU SJSN dan RUU BPJS mengira bahwa rakyat bisa di bohongi dan di bodohi. Mereka menipu dengan mengatakan bahwa Jaminan Sosial adalah sama dengan Asuransi Sosial. Mulut manis menjanjikan bahwa dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat (3) dalam Undang-Undang ini, ditegaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional ini ditetapkan di jalankan dengan mekanisme Asuransi Sosial, yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran. Pernyataan diatas bertentangan dengan pertimbangan UU No 40/2004, SJSN yang di sebutkan memberikan jaminan sosial pada seluruh rakyat Indonesia seperti yang tercantum pada ayat (a) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya. Ayat (b) bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial ini juga di cantumkan dalam Bab III tentang azas, tujuan dan penyelenggaraan, pasal 2 yang berbunyi Sistem Jaminan Sosial Nasional di selenggarakan berdasarkan azas kemanusiaan, azas manfaat dan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ASURANSI SOSIAL ADALAH ASURANSI BISNIS.
Penambahan kata "sosial" dibelakang kata asuransi itu mencoba mengelabui, setidaknya menutupi bisnis asuransi. Sehingga sebetulnya sama saja antara asuransi bisnis dengan asuransi sosial. Para ahli telah terlibat menggunakan ilmu pengetahuannya untuk membohongi publik, demikian kutipan siaran pers nya. (Cy)

Tidak ada komentar: