Minggu, 05 Juni 2011

HAK ANGKET DAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT DPRD KOTA DEPOK

CEC, Depok.

Jika DPRD Kota Depok jadi menggunakan Hak Interpelasi (bertanya)kepada Walikota Depok, Noer mahmoedi, tentang nasib 22 orang CPNS Depok, namun ternyata tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dan tidak menuntaskan masalah, tidak menutup kemungkinan Dewan akan menggunakan Hak-Hak lainnya yaitu Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Semoga DPRD Kota Depok yang di Ketua i oleh Drs. Rintis Yanto benar-benar dapat melakukan Fungsi Pengawasan atas "Tindak Tanduk" Noermahmoedi selaku Walikota Depok. (Cy)

Tidak ada komentar: