Senin, 27 Februari 2012

KASUS IJAZAH PALSU 3 ORANG ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK

CEC DEPOK : VIVANews - Anggota DPRD Kota Sukabumi akan dipanggil paksa oleh kepolisian setempat. Anggota Dewan berinisial HH itu akan dijemput paksa karena kerap mangkir saat dipanggil polisi atas kasus ijazah palsu. Setelah melayangkan surat ke Ketua DPRD kota Sukabumi, Polres segera menjemput paksa HH. "Kami telah mendapatkan restu dari DPRD untuk melakukan pemanggilan paksa HH karena selalu mangkir dari panggilan kami tanpa alasan," kata Kapolresta Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana kepada VIVAnews.com, Kamis 8 Desember 2011. Pemanggilan paksa akan dilakukan pada minggu depan. Ini berdasarkan habisnya masa surat pemanggilan yang dikeluarkan Polresta Sukabumi minggu lalu. HH selalu mangkir setelah Polres mengirimkan dua kali surat pemanggilan. Penjemputan paksa sebagai langkah terakhir karena HH tidak pernah hadir dalam surat panggilan dan tanpa alasan. Kasus ijazah palsu ini sudah ditangani Polres Sukabumi sejak Mei 2011 lalu. HH dilaporkan menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD kota Sukabumi periode 2009-2014. HH diduga memalsukan ijazah dengan modus membuat plagiat ijazah dari yang asli milik Asep Supriadi. HH menggganti nama Asep dan mengganti fotonya dengan foto HH dan kemudian menyalin ulang ijazah itu. Ijazah asli dikeluarkan dari sebuah madrasah di Kabupaten Cianjur, saat diusut ternyata tidak terdaftar nama HH sebagi siswa di madrasah itu. HH didakwa pasal 263 KUHP karena terdakwa dengan sadar telah memalsukan ijazah demi kepentingannya untuk lolos dalam pemilihan anggota DPRD kota Sukabumi. Akibat perbuatannya ini, HH terancam kurungan hingga 6 tahun dan dipecat tidak terhormat dari DPRD kota Sukabumi.

Kasus terkait Ijazah palsu, juga terjadi di DPRD Kota Depok. Berkembang rumor, bahwa 'diduga' terdapat 3 (tiga) orang anggota DPRD Kota Depok yang menggunakan ijazah palsu. Mereka adalah; Mochammad Taufik (F. Demokrat), Ayi Nurhayati (F. Demokrat) dan Arja Junaedi (F. Golkar). Mereka sempat diperiksa di Polda Metro Jaya, namun dengan sengaja kasus ijazah palsu tersebut di SP3 kan.
Ketika dikonfirmasi, Mochhammad Taufik, kepada CEC baru-baru ini mengatakan; "Saya berijazah dari SMA Cijantung, Jakarta", ujar Taufik. Sementara itu, menurut sumber CEC DEPOK, dikatakannya; "Ayi Nurhayati, menggunakan ijazah SMA Garut. Namun, setelah dicek ke SMA Garut, pihak sekolah mengatakan nama Ayi Nurhayati tidak pernah ada sebagai siswa SMA Garut", kata sumber. (cy)

Tidak ada komentar: