Sabtu, 25 Februari 2012

MENJILAT LAGI LUDAH NYA SENDIRI !? 'konspirasi jahat ketua dprd kota depok'

CEC DEPOK : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, dari Fraksi Partai Demokrat, 'dinilai' menjilat lagi ludahnya sendiri. Menjelang paripurna DPRD Kota Depok mendatang terkait "kocok ulang" jabatan Ketua Komisi A, dalam rapat intern Partai Demokrat Depok baru-baru ini telah disepakati bahwa yang akan menduduki kursi jabatan Ketua Komisi A adalah anggota Fraksi Demokrat yaitu JEANNE NOVELINE TEJA.

Namun, menurut sumber CEC DEPOK (24/2), ia mengatakan; "Ketua DPRD Kota Depok, RINTIS YANTO, 'tidak setuju' Jeanne Noveline Teja yang akan menjadi calon Ketua Komisi A. Karena ia telah mencalonkan anggota Fraksi Demokrat lainnya yaitu SEPTER EDWARD SIHOL yang akan menjadi calon Ketua Komisi A.
Selanjutnya, kata sumber, alasan Rintis Yanto demikian, karena Rintis Yanto merasa ketakutan nantinya Jeanne Noveline Tedja akan membongkar "Kasus Perijinan Hypermart Matahari Cimanggis". Diduga Rintis Yanto dengan Nur Mahmudi Isma'il berkonspirasi mengenai peijinan Hypermart Matahari Cimanggis. Perijinannya tetap diterbitkan walaupun melanggar Perda "moratorium" DPRD Kota Depok tentang pembatasan Pasar Modern dengan Pasar Tradisional. Jarak antara Pasar Modern Hypermart Cimanggis dengan Pasar Tradisional Pal hanya 100 meter. Jika raperda moratorium atau pembatasan jarak Pasar Modern dengan Pasar Tradisional minimal harus 500 meter. Ibarat pepatah, Rintis Yanto, menjilat lagi ludahnya", ujar sumber.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Depok, Etty Suryahati, SE mengatakan; "Berpedoman pasal 110 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran retribusi daerah itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat. Terkait dengan berdirinya Hypermart Cimanggis Square didekat pasar tradisional sejak jaman kolonial, Kecamatan Cimanggis, Etty Suryahati membenarkan bahwa ada 'moratorium' yang merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu, antara lain maksudnya adalah jarak berdiri pasar 'modern' dengan pasar 'tradisional'. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter", ujarnya.

DPRD Kota Depok telah mengesahkan raperda tentang retribusi pelayanan pasar. Perda tersebut juga mengatur tentang pembatasan (moratorium) mengenai jarak pasar modern dengan pasar tradisional.
Sementara itu, Ketua Pansus II dari Fraksi Demokrat 'Endah Winarti', mengatakan; "Dengan diresmikannya raperda tersebut, maka Pemkot Depok segera melakukan moratorium (pembatasan) pasar modern serta merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, Pemkot Depok harus melakukan pengembangan manajemen pengelolaan pasar dengan melakukan diklat manajemen pasar terhadap SDM. “Jadi harus ada moratorium penerbitan izin pasar modern. Tak boleh ada lagi karena menghimpit pasar tradisional”, katanya. (ray)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Pak ada berita nih yg bisa menjatuhkan mahluk tersebut....hubungi saya