Rabu, 21 Maret 2012

CAMAT KRAMAT JATI MINTA FEE 15 % - 20 % DARI PEMBORONG

CEC : Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, Ucok Harahap, membantah bahwa ia meminta-minta fee 15-20% dari pemborong proyek tahun 2011. Juga mengenai anggaran Rapat-rapat seharusnya diperiksa oleh Inspektorat dan Kejari Jakarta Timur. Seperti jawaban surat kami mengenai tentang klarifikasi anggaran Rapat-rapat tidaklah sejalan seperti yang kami harapkan seolah-seolah lepas tangan dan sepertinya terkesan kebal hukum. Ungkapan Pitua dari LSM Pekik, keterangannya LSM itu tidaklah benar yang pastinya kemungkinannya Marah karena tidak dapat Proyek beserta tidak mendapatkan apa-apa jadinya LSM itu terkesan Kesal denganku justru kalau memberikan proyek pada LSM bahaya sebabnya LSM yang pernah saya kasih Proyek manalah yang ada menyetor ke saya bahwa semuanya surat yang masuk kubalas dengan benar lain hal bila tidak kubalas barulah salah. Karena disini Kebetulan Pengusaha Rekanan Murni beserta sesuai kerjanya dan benar tanpa ada komplain dari warga berikutnya tidak adanya sistim potong-memotong sebab kewajibannya rekanan antara lain Buku Kontrak saya tidak mengerti bagaimana mintanya 15-20% kalau begitu otomatis nilai plusnya jelek", ujar Ucok Harahap. (dairi makmur)

Tidak ada komentar: