Selasa, 20 Maret 2012

PENGEMBANG PERUMAHAN "ANYELIR" MENYALAHI ATURAN

CEC : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, TEO'S, kepada CEC (19/3) mengatakan; "Pengembang perumahan Anyelir di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok menyalahi aturan. Dalam menentukan Garis Sempadan Sungai mereka mengukur dari pinggir sungai pada saat air sungai surut. Semestinya mereka mengukur pada saat air mencapai ketinggian rata-rata. Pihaknya telah memberikan SP1, SP2 dan SP3 kepada pengembang. Jika terpaksa, SP4 akan diterbitkan yaitu pekerjaan harus dihentikan. Dalam pertemuan dengan pihak pengembang baru-baru ini di ruang rapat Asda Tata Praja (Drs. Sayid Cholid-red), sesuai notulen rapat, pihak pengembang bersedia untuk memperbaiki. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah disiapkan, tinggal di tanda tangani oleh Pak Sayid Cholid selaku Ketua Tim Terpadu", ujar Teo's.

Ketika di konfirmasi, Asda Tata Praja, Drs. Sayid Cholid selaku Ketua Tim Terpadu, kepada CEC (19/3) membenarkan bahwa baru-baru ini ada pertemuan dengan pihak pengembang perumahan Anyelir. Dikatakannya; "Memang, telah ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pengembang, baik mengenai Garis Sempadan Sungai, maupun perubahan struktur tanah yang dilakukan oleh pengembang sehingga warga sekitar khawatir akan terjadi longsor. Namun, jika masih ada warga yang berkeberatan terhadap pengembang perumahan Anyelir tersebut, silahkan datang ketempat saya untuk menyampaikan keluhan-keluhannya. Jadi akan ada solusi yang terbaik bagi semua", ujar Sayid Cholid. (cy)

Tidak ada komentar: