Selasa, 27 Maret 2012

SURAT EDARAN MENPAN NO. 3 THN 2012 TENTANG PENGANGKATAN CPNS

CEC DEPOK : KETUA LSM HANURA, TARDIP PANGGABEAN; "AGAR TIDAK TERJADI KISRUH SOAL PENGANGKATAN CPSN, PEMKOT DEPOK WAJIB MEMPUBLIKASIKAN SEMUA DATA HONORER YANG ADA DI PEMKOT DEPOK".
SE Menpan No. 3 thn 2012; Seluruh Instansi Pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang digaji dari APBN maupun dari APBD harus segera mempublikasikannya. Baik sebagai pemberitahuan dengan Surat Edaran Walikota, maupun lewat pembertaan di Media Massa.
Termasuk Pemkot Depok, juga harus segera mengumumkannya tentang daftar-daftar nama tenaga honorer K1 maupun K2, paling lambat tanggal 31 Maret 2012. Masalah tenaga honorer hal itu pula berdasarkan PP nomor 48 tahun 2005 Jo PP No.43 Tahun 2007 tentang klasifikasi tenaga honorer.
Penjelasan tesebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta Tumpak Hutabarat. Sebab selama ini sering terjadi benturan masalah pengangkatan CPNS ditingkat daerah, dimana data-data ttg honorer tesebut dipalsukan sehingga menimbulkan kekisruhan diantara sesama tenaga honorer. Seperti halnya kejadian tahun 2008 di Pemkot Depok, dimana adanya tenaga honorer yg dipalsukan masa kerjanya, dbuat seolah-olah sudah lima tahun bekerja sebagai honorer di Pemkot Depok, padahal baru bekerja kurang lebih dibawah satu tahun. Ketika terjadi penerimaan CPNS tenaga honorer yg merupakan kerabat dari Walikota Depok tersebut dipaksakan utk diangkat jadi CPNS, tapi oleh Tim Panitia penerimaan CPNS Depok digagalkan. Akhirnya yg menjadi bulan-bulanan Walikota Depok saat itu adalah mantan Asisten Umum Pemkot Depok Bambang Kudsi, yg di non-jobkan menjadi staff Kelurahan Depok Jaya. (cy)

Tidak ada komentar: