Senin, 23 April 2012

DPRD KOTA DEPOK MELANGGAR PP NO. 3 TAHUN 2007 PASAL 23 AYAT 2. "Pembahasan LKPJ oleh DPRD harus sesuai TATIB DPRD, bukan memanggil pejabat"


CEC DEPOK : Tardip Panggabean - Pembahasan Akhir DPRD Kota Depok Di Puncak, Pansus LKPJ Walikota Depok Memanggil Kalangan Pejabat OPD. Dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2011 di Puncak Bogor, hal itu sesuai dengan UU 32/2004 Pasal 42 ayat (1) huruf h, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan Ketua terpilih Ir. Edi Sitorus dari Fraksi Partai Demokrat, dan saat ini pansus sedang mengadakan rapat pembahasan akhir LKPJ di kawasan Puncak Bogor dari Tanggal 22 – 25 April 2012. 

Berdasarkan sumber keterangan kader PDIP Kota Depok mengatakan. bahwa hari Senin (23/4) pihak DPRD Kota Depok ada agenda untuk memanggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Depok. Menurut kader PDIP Kota Depok tersebut , hal ini jelas telah melanggar PP Nomor 3 tahun 2007 pasal 23 ayat 2 yang menyebutkan LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD, bukan untuk memanggil kalangan pejabat dari Pemkot Depok. Ada apa dengan pemanggilan ? Apakah DPRD mau delapan enam (86) atau untuk bargaining harga ?

Dikatakan sumber tersebut, entah alasan apa Pansus LKPJ memanggil semua pejabat OPD, sehingga rapat pembahasan tidak lagi internal dan dimana-mana rapat DPRD dengan birokrat rawan suap apalagi Pansus LKPJ dapat dipastikan mempunyai data penting tentang pengelolaan keuangan di setiap OPD sehingga patut dicurigai pertemuan hari ini sarat dengan korupsi dan kasus Kota Semarang dan Kepulauan Riau bisa terjadi di Depok. Hal itu sudah terbukti dengan adanya hasil survey daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (tardip/cakrawala)

Tidak ada komentar: