Kamis, 17 Mei 2012

DAFTAR HITAM REKANAN PEMKOT DEPOK TIDAK DI UMUMKAN SECARA RESMI. "Nurmahmudi mengumumkannya melalui akun facebook pribadinya"




CEC : SUARADEPOK - Pada tahun 2011 yang lalu, terdapat 26 perusahaan rekanan Pemkot Depok yang pekerjaannya di cut-off atau dihentikan sehingga masuk daftar hitam atau black-list. 



Nama-nama perusahaan yang di blacklist Pemkot Depok tahun 2011 tersebut antara lain :


Dinas Tata Ruang dan Permukiman / Distarkim (4 Perusahaan):

PT Banyu Uap Mandiri (rehab kantor Kelurahan Cinangka dengan biaya kontrak Rp.222,3 juta), PT. Lima Saudara Mandiri (rehab kantor Kelurahan Serua dengan biaya kontrak Rp.228,9 juta), PT. Presiden Inovator Pembangunan (rehab kantor Kelurahan Pasir Putih, biaya kontrak Rp.222,3 juta), dan PT Tunas Patria Pratama (rehab kantor Kelurahan Pondok Petir dengan biaya kontraktor Rp.253,2 juta).


Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air / Dibimasda (13 Perusahaan):

CV. Banyu Urip Mandiri; CV. Sianjur Mandiri; CV. Nuri Citra Utama; CV. Fajar Gemilang, PT. Martina Marton Raya; CV. Sinabang Sakti; PT. Taruna Abdi Pertiwi; PT. Chariszistai Jaya; CV. Mahesa Karya; CV. Putra Gop Mandiri; CV. Dinar; CV. Cipta Vidia Ananda; CV. Sumber Rizky.

Dinas Pendidikan / Disdik (9 Perusahaan):

CV. Liodycta Sang Permata; CV. Delima; CV. Dani Taru Perkasa; CV. Rayulita Jaya; CV. Geminka Mandiri; PT. Topansama Jaya Perkasa; CV. Yamani Marga Tama; PT. Wandy Karya Roswa dan CV. Solu Bolon Jaya.

Namun, Pemkot Depok tidak mengumumkannya secara resmi di Portal Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP). Tetapi, Nurmahmudi mengumumkannya melalui akun facebook pribadinya.  (ferry/cy)

Tidak ada komentar: