Selasa, 01 Mei 2012

Tardip Panggabean : Himbauan Percaloan Hanya Slogan Saja : Bubarkan Segala Bentuk Percaloan Di Kantor Imigrasi Kota Depok



CEC : Depok, Cakrawala.
Adanya pembatasan nomor antrian bagi pemohon untuk membuat Pasport di Kantor Imigrasi Kota Depok, hal itu membuat resah para pemohon pembuatan pasport itu sendiri. Kata warga pemohon pasport itu bubarkan saja segala bentuk percaloan tersebut, karena hal itu sangat meresahkan masyarakat dalam hal pembuatan pasport. Kata salah seorang pemohon yang bernama Ujang yang tinggal di wilayah Cimanggis, ketika loket pelayanan dibuka, maka dengan begitu cepat nomor antrian sudah habis, sebab yang memborong nomor antiran mayoritas adalah kalangan Biro Jasa, yang juga merangkap sebagai calo tersebut. Kemudian warga lainnya yangingin menguruskan pasport sudah tidfak kebagian nomor antri, sehingga kita mau mengurus pasport mesti lewat biro jasa yang menawarkan diri, ujarnya.

Keberadaan Kantor Imigrasi Kota Depok yang selama ini sangat ditunngu-tunggu oleh masyarakat Depok sudah tercapai dengan hadirnya Kantor Imigrasi tersebut. Namun setelah adanya Kantor Imigrasi tersebut, sejak mulai diatas kepemimpinan Harmanto dan Jamaruli Manihuruk, kepengurusan pasport semakin mahal harga dalam pembuatan paspor itu sendiri. Sebenarnya hara normal sesuai dengan aturan adalah kurang sebesar Rp.280 ribu, tapi dalam prakteknya haraga sebuah pasport bisa menjadi Rp.700 ribu hingga Rp.1 juta/satu pasport, hal itu membuat warga menjerit, seperti jeritan Isteri Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Alqaqdri beberapa waktu lalu. Selanjutnya keberadaan para calo yang juga merangkap sebagai biro jasa itu, yang merupakan perpanjanagan tangan pembuat pasport di Kota Depok tersebut, dengan jelas selalu dibantah oleh Kepala Kantornya yaitu Jamaruli Manihuruk. Bantahan dilakukan dengan mengadirkan tiga biro jasa dihadapan wartawan belum lama ini. Seperti hal ini yang ditulis beberapa koran mingguan Nasioanal” keberadaan tiga biro jasa resmi dan berbadan hukum, namun hal itu memberatkan warga masyarakat. Sementara itu, apa yang diungkapkan oleh Endoy warga Pancoran Mas Kota Depok ” seharus percaloan atau apapun itu namanya itu harus di bubarkan saja” kata Endoy kesal.
Coba kita lihat dalam kenyataannya di dalam Kantor Imigrasi itu Mas. Ada satu trik yang dibuat oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk menyuburkan para agen-agen percaloaan itu untuk mengeruk keuntungan dari warga, yaitu dengan adanya pembatasan pengambilan nomor antrian. Disitu tertulis mulai dari jam 8 pagi hingga jam 11 pagi. Tapi kenyataannya di lapangan, nomor antrian jam 9 pagi sudah habis diborong oleh biro jasa dan saya harus kembali lagi esok harinya untuk menyerakan dokumen pembuatan surat paspor, ujar Endoy.

Seharusnya sesuai dengan jadwal pengambilan nomer antrian itu tetap dijalankan sesuai jadwal dari jam 8 pagi hingga jam 11 pagi dan pengambilan nomer antrian itu sesuai jadwal jam yang telah ditentukan pembatasan banyaknya nomor jangan di batasi.
Selanjutnya aturan yang dibuatkan oleh Kantor Imiggasi Kota Depok itu dengan jelas bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Dengan trik yang demikian, jelas ini merupakan suatu pembodohan kepada warga Depok khusus para pemohon pasport seperti saya ini” tegas Endoy yang hari itu terpaksa pulang karena permohonannya ditolak karena nomer antrian sudah habis pada pukul 9 pagi. 
Sementara itu pula warga Depok berharap agar Menteri Hukum dan Ham atau Sekjen Hukum dan Ham Prof Bari Azet melalui Drijennya segera turun tangan untuk membenahi masalah percaloan tersebut, dengan maksud agar tidak meresahkan warga pemohon, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: