Selasa, 05 Juni 2012

KABID IZIN PEMANFAATAN RUANG DAN PEMBANGUNAN, PADA BPMPPT KOTA DEPOK, SHANDY SAMSURIZAL MENGATAKAN: "SAYA SIAP DI MUTASI ATAU DI PECAT".

CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto  melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..??
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Shandy Samsurizal, kepada CEC DEPOK (5/6) mengatakan: "Saya siap di mutasi atau di pecat", ujar Shandy Samsurizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno kepada CEC (5/6) mengungkap: "Bahwa bangunan Ruko milik anggota KPK Bambang Widjajanto tersebut memang bermasa lah. Pembangunan Ruko itu dilaksanakan pada tahun 2011, sedangkan Perda Kota Depok tentang Retribusi IMB baru diberlakukan pada akhir bulan Maret 2012. Kemudian, bangunan yang diperbolehkan di kawasan tersebut maksimum 3 lantai, sedangkan ruko Bambang Widjajanto itu dibangun 4 lantai. Jadi, Shandy Samsurizal, selaku Kepala Bidang Perizinan IPR, IMB terbukti telah melakukan pelanggaran. Jika dia mengatakan siap dimutasi atau dipecat, berarti loyalitas dia terhadap atasannya (Walikota Depok Nurmahmudi-red) adalah secara membabi-buta. Shandy Samsurizal memang terbukti adalah orangnya Nurmahmudi", ujar Kasno. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: