Selasa, 05 Juni 2012

ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, URUS IMB RUKO NYA MELALUI JASA CALO.

CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2

Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO

LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??

Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…???? (kasno/tardip/dbs/cy)

Tidak ada komentar: