Selasa, 05 Juni 2012

RSUD KOTA DEPOK MENJUAL DARAH SEHARGA RP. 500 RIBU.

CEC DEPOK : Baktiar Butar Butar melaporkan : Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok, "PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439" Atas nama Pasien Nurlandia, ditangani oleh Dr. Mulyana, dengan Kuitansi No 058951 Rp 500.000, untuk biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebanyak 2 Labu (PRC) RSUD Depok, kejadian pada tanggal 4 Mei 2012 (PMI).
Baktiar Butar Butar mengungkap : "Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang membu tuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian? Apa dasar hukumnya donor darah yang disumbangkan oleh masyarakat dengan cuma-cuma untuk menolong sesamanya. Namun, darah tersebut telah diperjual-belikan oleh oknum oknum tertentu yang mengatas-namakan lembaga dengan berkedok seragam dokter", ungkapnya.

Apakah Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya komisi D tidak mendengar atau tidak melihat kejadian & kelakuan pengelola RSUD Kota Depok yang seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani warga masyarakat melaporkanya ke aparat penegak Hukum terkait dugaan jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang berbentuk transaksi harus mempunyai dasar Hukum yang tetap, apabila tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal. (bbb/cy)

Tidak ada komentar: