Senin, 16 Juli 2012

DEPOK HARUS PATUH HUKUM

CEC DEPOK : Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:14 K/TUN/2012 adalah sebuah 'Keputusan Tertinggi yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat', dan merupakan perintah Mahkamah Agung RI kepada KPU Depok untuk mencabut dan membatalkan SK No: 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok. Namun KPU Depok "membangkang dan tidak mematuhi hukum" sehingga mengabaikan putusan tersebut dan tetap melaksanakan pemilukada pada tanggal 16 Oktober 2010, sehingga pasangan Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad merupakan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang tidak syah alias illegal karena cacat hukum.

Menyikapi Putusan MA itu, Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Depok, Muttaqien, mengatakan; "Pemilukada Depok sudah selesai, jadi tidak ada pemilukada ulang. Putusan MA itu adalah sia-sia dan mubazir sehingga tidak laku", ujarnya.

Sementara itu, Ketua Partai Hanura Kota Depok, Syamsul Marasabessy (12/7) mengatakan; "Supremasi Hukum harus ditegakkan, dan Kota Depok harus patuh terhadap hukum. KPU Depok dan Nurmahmudi/Idris Abdul Shomad harus tau dirilah dan mereka harus patuh terhadap putusan MA. Ternyata, Ketua Fraksi PKS, Mutaqqin hanya diam seribu bahasa karena kehabisaan kata kata. Muttaqien hanya diam seribu bahasa ga bisa bicara apa-apa". ujar Anak buah Jend Purn Wiranto ini di gedung DPRD. (cy)

Tidak ada komentar: