Senin, 16 Juli 2012

Yusril Izha Mahendra : "Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Pakai Undang - Undang Khusus".

CEC DEPOK : Jakarta - Perdebatan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta antara satu putaran dan dua putaran didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pemohon yang juga warga Jakarta menilai UU 29/2007 tentang Pemda DKI Jakarta melanggar konstitusi yaitu pasal syarat kemenangan pilgub putaran pertama harus memenuhi kuota suara 50 persen plus satu suara. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan pilgub di tempat lain yang diatur di UU Pemda. "UU 12/2008 itu perubahan atas UU 32/2004 tentang Pemda. UU tersebut adalah lex generalis," tulis mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd seperti dikutip detikcom, Minggu (15/7/2012).
Nah, khusus untuk Jakarta diberlakukan UU 29/2007 tentang Pemda DKI Jakarta. Sehingga menurut Yusril, yang diterapkan dalam pilgub DKI Jakarta adalah UU yang bersifat khusus itu. "UU 29/2007 tentang Pemda DKI itu lex spesialis. Jadi untuk DKI Jakarta yang digunakan yang lex spesialis itu. Sama seperti UU Otonomi Khusus Aceh dan Papua," kicau mantan Menteri Sekretaris Negara ini. Apalagi, perubahan UU Pemda hanya mengubah beberapa pasal saja sedangkan mayoritas pasal masih berlaku. "UU 12/2008 itu perubahan parsial terhadap UU 32/2004 tentang Pemda, tidak berarti dengan berlakunya UU tersebut, UU 29/2007 menjadi tidak berlaku," tegas Yusril.
Perdebatan mana yang berlaku dan mana yang tidak membuat perdebatan publik. Seorang pemilik akun twitter @party_first menanyakan ke Yusril mengapa tidak ditulis tegas dalam UU tersebut peraturan mana yang berlaku terhadap Pilgub Jakarta. "Itulah gunanya ilmu hukum," jawab Yusril pendek. 
Seperti diketahui, ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan. Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyatakan apabila tidak tercapai 50 persen plus satu suara maka digelar pilgub putaran dua. (cy)

Tidak ada komentar: