Kamis, 09 Agustus 2012

BERHENTIKAN NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA DEPOK

CEC : Menurut Ketua LSM KaPok Kota Depok, KASNO kepada CEC (9/8), dikatakannya : "Bukan menjadi rahasia umum lagi dan berdasakan bukti maupun fakta yang ada bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi KPUD Depok (TERGUGAT) dalam sengketa Pemilukada Kota Depok Tahun 2010. Dengan kata lain Walikota Depok Bpk H. Nur Mahmudi Ismail harus segera di Eksekusi oleh Aparat Penegak Hukum dan Terkait untk memberhentikan Walikota Depok periode 2011-2016. Oleh karena itu dan demi tegaknya Supremasi HUKUM di Negara RI kami mendesak agar seluruh Anggota DPRD Kota Depok khususnya Parpol non pengusung Bpk H. Nur Mahmudi Ismail untuk tidak lagi berkompromi dengan Bpk H. Nur Mahmudi Ismail terkait kebijakan-kebijakan apapun bentuknya. Dan DPRD Kota Depok segera memanggil KPUD Depok agar segera menjalankan Amar Putusan MA No 14 K/TUN/2012, Tgl 6 Mar 2012 dan Surat Salinan/Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi No 14K/TUN/2012 Jo. No 62/B/2011/PT.TUN.JKT Jo. No 71/G/2010/PTUN.BDG Tgl 4 Jul 2012. Apabila DPRD tetap melakukan kompromi dan menganggap Bpk H. Nur Mahmudi Ismail sebagai Walikota Depok, alangkah bodohnya dan tidak tahu malunya DPRD yang dipilih oleh RAKYAT, untuk mewakili RAKYAT, digaji dari keringat RAKYAT, mendapatkan fasilitas mewah dengan mengatasnamakan RAKYAT, tapi buta HUKUM dan tidak taat dengan HUKUM. (KASNO/Ket LSM KaPoK Kota Depok) - (cy)

Tidak ada komentar: