Minggu, 12 Agustus 2012

SURAT PENOLAKAN DPRD KOTA DEPOK TERHADAP NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA DEPOK DINILAI HANYA SEHARGA RP. 5 MILIAR SAJA.


CEC : Pengurus LSM Komite Anti Pejabat Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok yang tidak mau ditulis namanya, mengatakan; "WAKIL KETUA DPRD KOTA DEPOK DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN, SUTADI DIPOWONGSO, TERIMA UANG SUAP SEBANYAK RP. 1,5 MILIAR, PELANTIKAN NURMAHMUDI DAN IDRIS ABDUL SHOMAD SEBAGAI WALIKOTA DEPOK DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TELAH "DIREKAYASA" OLEH PIMPINAN DPRD KOTA DEPOK. Unsur pimpinan DPRD Kota Depok diduga te;ah menerima dana sebesar Rp.5 Miliar dari Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Hal itu terkait dengan pelantikan Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, padatanggal 26 Januari 2010 yang lalu. Semula 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Depok yaitu Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra Bangsa sepakat untuk menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, karena hal itu dianggap cacat hukum atau ilegal. Karena adanya putusan PTUN Bandung yang mengatakan bahwa Pilkada Kota Depok yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok tidak syah yaitu harus dilakukan Pilkada Ulang. Maka melihat peluang tersebut 4 fraksi itu sepakat membuat SURAT PENOLAKAN terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jabar. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa SURAT PENOLAKAN dari 4 fraksi tersebut ternyata diduga tidak disampaikan kepada Gubernur Jabar", katanya.
Hal itu sesuai dengan pengakuan dari Embong Rahardjo Wakil Ketua DPC. PDI Perjuangan Kota Depok, yang telah melakukan pengecekan ke Kantor Gubernur Jabar di Bandung “ Surat dari koalisi 4 fraksi tersebut tenyata sudah saya cek tidak ada, mereka itu bohong besar", ujar Embong Rahardjo.

Ketika dikonfirmasi, Sutadi Dipowongso yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, tentang dugaan yang ikut menerima dana sebesar Rp.1,5 Miliar dari bagian jumlah Rp.5 Miliar tersebut. Sutadi Dipowongso langsung seperti orang yang kebakaran jenggot. Dikatakannya, "Berita tersebut adalah berita sampah, tudingan LSM Kapok tersebut adalah tidak berdasar. Kalau memang hal itu ada coba dibuktikan saja faktanya, jangan asal main tuding. Namun ketika wartawan mengatakan kalau Anda merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, lalu kenapa Anda tidak mengklarifikasi atau melakukan hak jawab ?.

Atau kalau merasa tercemar nama baiknya laporkan saja hal itu kepada Polisi dengan pencemaran nama baik. Lalu kemudian Sutadi menjawab hal itu tidak perlu, nanti permasalahannya menjadi besar, ujar Sutadi.
Sementara itu pula, beredar informasi yang mengatakan bahwa masalah adanya dugaan Sutadi menerima dana dari Walikota Depok sebesar Rp.1,5 Miliar. Hal itu sudah dicoba untuk diklarifikasi di internal partai di Kantor DPC. PDIP Kota Depok. Namun Sutadi menjawab bahwa masalah tersebut tidak usah dikembangkan, cukup hanya diketahui oleh internal partai saja, katanya. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: