Senin, 13 Agustus 2012

PELANTIKAN NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA DEPOK SEPI PENGUNJUNG.

CEC : Ruangan Paripurna DPRD Kota Depok tampak kosong melompong ketika Sidang Paripurna Pelantikan Nurmahmudi sebagai walikota Depok berlangsung. Pelantikan tersebut dinilai tidak syah karena anggota sidang/dewan yang hadir hanya 11 orang, sedangkan anggota dewan berjumlah 50 orang. Kemudian, pelaksanaan pelantikan terkesan tergopoh-gopoh, karena hasil pemilukada yang masih dalam proses hukum belum diputuskan. Seharusnya, KPU Depok dan DPRD menangguhkan sambil menunggu putusan yang berkekuatan Hukum Tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 14 K/TUN/2012 tertanggal 06 Maret 2012. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat pada tanggal 06 Mei 2012, putusan MA tersebut harus dieksekusi. Namun, hingga saat ini pihak-pihak yang terkait belum ada rencana akan melaksanakannya.
Fenomena ini ternyata menimbulkan gejolak dikalangan warga masyarakat Kota Depok. Berbagai kelompok warga melakukan unjuk rasa dan berdemo, mereka menuntut agar Nurmahmudi mundur dan keluar dari Balaikota Depok. Segera ditunjuk PLT Walikota Depok yang baru untuk melaksanakan Pemilukada Ulang. (cy)

Tidak ada komentar: