Selasa, 07 Agustus 2012

OKNUM PETUGAS DISHUB MENILANG TAPI TIDAK DISAMPAIKAN KE PENGADILAN.

CEC : Pada hari Kamis (5/7) oknum petugas Dinas Perhubungan menilang mobil pick-up, dan surat tilang tersebut ditulis tanggal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok 20-7-2012 dan pasal pelanggaran disebutkan psl 288.
Kemudian Senin ( 6/8) ketika berniat mau mengambil STNK mobil pick-up tersebut di Kejaksaan Negeri Depok petugas di Kejaksaan mengatakan sudah kami cari ternyata tidak ada dan cobalah ditanyakan di Pengadilan barangkali masih disana, katanya.
Petugas di Pengadilan setelah mengecek surat tilang dimaksud ternyata tidak ada juga dan si petugas menyarankan agar ditanyakan ke Dishub karena datanya tidak masuk ke kami, ujar staf pengadilan.
Ketika hal ini dikonfimasi dengan pihak Dishub akan mencoba menanyakan ke si petugas yang menilang, dan biasanya kalau tidak hasil razia tidak disampaikan ke Pengadilan , tolong bersabar sedang kita hubungi yang bersangkutan, imbuhnya.
Tidak selang berapa lama STNK dimaksud diberikan staf Dinas Perhubungan. (darles/cy)

Tidak ada komentar: