Selasa, 07 Agustus 2012

'PERSYARATAN LELANG DAN PELAKSANAAN DILAPANGAN TIDAK SEIRAMA'

CEC : Para kontraktor terkesan tidak siap dengan apa yang dipersyaratkan oleh panitia lelang dimana ada beberapa persyaratan di buat oleh panitia yang akhirnya rekanan itu sendiri tidak dapat menyanggupinya yang akhirnya gagal mengikuti tender semisal SKA Geodesi, SKT Paving Blok, SKT Mandor Besi dsb. Namun dilapangan apa yang di persyaratkan oleh panitia terkesan tidak ada, dan Tim Monitoring Dinas dan Konsultan Pengawas tidak bisa berbuat banyak untuk berkomunikasi dengan pelaksana proyek.
Ketika dikonfirmasi dengan pihak pejabat terkait hanya mengatakan terimakasih atas informasinya dan nanti akan dicoba di cek kelapangan " namun dari pihak pelaksana tidak ada perbaikan pekerjaan"
Selasa ( 7/8 ) pantauan dilapangan Penataan Fasilitas Jalan Kota Jalan Bahagia Keadilan dengan nilai proyek Rp 740.597.000 panjan 2.009,75 m, sumber dana APBD Kota Depok, waktu pelaksanaan 70 hari kalender, pelaksana proyek CV. MULTI MEDIA KARYA bahwa yang dipakai pekerja adalah puing bukan tanah merah spesifikasi tanah urugan tidak di dipadatkan pakai alat stumper dan ketebalan pasir diragukan dan Kw Kanstin juga dipertanyakan.
Musa, ketika diminta komentarnya mengatakan siapapun yang terkait di kegiatan harus benar-benar mengawasinya jangan hanya main tanda tangan dan bila ada yang tidak sesuai harus segera menegur pelaksana agar hasil pekerjaan itu bagus.
Pihak DIBIMASDA yaitu Bidang Jalan dan Jembatan harus belajar dari pengalaman seperti yang di Jalan Kemakmuran Depok 2 dimana hasil pekerjaan itu sangat mengecewakan, katanya. (darles/cy)

Tidak ada komentar: