Jumat, 28 September 2012

LBH LPM Ngabatos Mutu Nagari Menuding : Camat Cimanggis (Agus Gunanto) Diduga Menjadi Calo Tanah Kelurahan Lewinanggung

CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Camat Cimanggis Agus Gunanto SH yang seharusnya bertindak sebagai panutan dimata masyarakat selaku pemimpin wilayah kecamatan ketika itu, namun justru tindakannya diduga tercela karena aksinya diduga bertindak sebagai calo tanah warga di Kelurahan Lewinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok. Kecamatan Tapos yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Cimanggis, yang wilayah kerjanya sudah berbeda wilayah Kecamatannya. Hal itu sesuai dengan Laporan Tertulis Ketua RW 05 Keluraan Lewinanggung kecamatan Tapos Kota Depok, tanggal 01 Agustus 2010 yang lalu kepada wartawan. Adapun isi Laporan Tertulis Ketua RW 05 Kelurahan Lewinanggung tersebut, bahwa Camat Cimanggis diduga bertindak menjadi Calo Tanah, yakni dengan pengkondisian warga masyarakat, khususnya para ahli waris pemilik asal tanah Kapling Pertamina yang terletak di Kampung Cempedak. Keadaan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Camat Cimanggis dengan timnya untuk menandatangani penjualan kembali tanah warga tersebut kepada PT. WIKA, dengan membuat Surat Tanah secara melawan hukum, yaitu berupa Girik dan SPPT, PBB diatas nama pemilik asal,  padahal tanah itu sebelumnya sudah dijual warga kepada pihak pegawai Pertamina. Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan HAM, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat “Ngabatos Mutu Nagari.

Selanjutnya Ketua LPM melalui RW 05 Kelurahan Lewinanggung telah menyampaikan pengaduan terhadap Walikota Depok Nurmahmudi Ismail selaku pimpinan Camat Cimanggis. Dalam Suratnya tanggal 04 Agustus 2010 Nomor 01/VIII-LPM, yakni perihal Laporan Spekulasi Tanah Oleh Oknum Camat Cimanggis, LP tersebut diterima oleh Staf Kecamatan Cimanggis pada tanggal 6 September 2010. Akan tetapi tindakan daripada Ketua LPM Lewinanggung tersebut tidak berkenan, maka Camat Cimanggis langsung memanggil Ketua LPM Lewinanggung itu melalui Ukar Kosasih yang merupakan tangan kanan Camat Cimanggis untuk dikonfrontir. Dengan maksud agar Ketua LPM Lewinanggung segera mencabut surat yang dilayangkan kepada Walikota Depok tersebut. Akhirnya secara terpaksa dibawah tekanan Ketua LPM Lewinanggung mencabut surat yang dibuatnya itu, yakni dengan membuat surat pencabutan dengan konsep yang telah dipersiapkan oleh Camat Cimanggis, yakni tanggal 7 September 2010, Nomor 01/VIII-LPM/2010 perihal pencabutan surat. Selanjutnya setelah adanya pencabutan surat Ketua LPM Lewinaggung tersebut, kemudian tanggal 8 September 2010, adanya rapat diruang kerja Camat Cimanggis dengan tim pembebasan tanah, dimana masing-masing pihak sudah membuka rekening di Bank Mandiri Gandaria Jakarta Timur, dengan maksud untuk mencairkan dana yang telah diatur oleh Camat Cimanggis. 
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dimuat dalam surat LBH dan HAM LPM Ngabatos Mutu Nagari, bahwa H.Munir SS yang dipercaya oleh Camat Cimanggis untuk menyalurkan uang kepada wahli waris pemilik asal tanah telah menerima uang sebesar Rp. 400 juta dari hasil penjualan tanah tersebut yang luasnya 117.769 M2. Sedangkan hasil penjualan tanah tersebut berjumlah sekitar kurang lebih Rp. 4 Miliar. Dimana Camat Cimanggis punya bagian Rp.2 Miliar, Ibu Amir dan H. Haris punya bagian sekitar Rp. 1 Miliar. Sedangkan Rp. 1 Miliar adalah katanya diperuntukkan untuk Jatah yang ngaku-ngaku oknum pejabat Kodam Jaya. Sedangkan untuk jatah Walikota Depok katanya ada pada Camat Cimanggis dipegang oleh Camat Cimanggis sendiri, katanya untuk dana Pilkada Kota Depok Tahun 2010 yang lalu. Ketika dikonfrimasi saat itu Camat Cimanggis, Agus Gunanto, selalu tidak ada ditempat kerjanya, ucap stafnya. Demikian penjelasan berbagai sumber baik dari LMP Kelurahan Lewinanggung maupun dari warga masyarakat Lewinanggung menjelaskan. (tardip/cy).

Tidak ada komentar: