Kamis, 27 September 2012

Pemberkasan Terkesan Lamban. "Kepala Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bogor Tidak Ditahan Polda Jabar"

CEC : Bogor, Cakrawala - Kasus dugaan suap oleh kalangan kontraktor atau pengusaha terhadap Kepala Dinas (non aktif) Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor Helmi Gustian beberapa waktu lalu, hingga saat ini kasus tesebut masih mandek penyidikannya di Sat Tipikor Polda Jabar. Hal itu dikatakan olel MS.Sinwan. MZ Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kabupaten Bogor kepada Cakrawala beberapa waktu lalu.
Lanjut Sinwan, kasus tersebut ketahuan awalnya atas adanya laporan LSM kepada Polda Jabar terkait dengan adanya pekerjaan proyek Jalan Sukahati-Kedung Halang Kec. Cibinong, kemudian pihak penyidik Tipikor Polda Jabar melakukan upaya paksa penggledahan di Kantor DBMP Kabupaten Bogor, termasuk menyita CPO computer milik DBMP Kabupaten Bogor tersebut. Akhirnya dari data CPO yang disita tersebut terungkap adanya beberapa pen
gusaha yang memberikan suap kepada Kepala DBMP Kabupaten Bogor Helmi Gustian sejumlah kurang lebih Rp.16 Miliar.
Selanjutnya Sat Tipikor Polda Jabar menatapkan Helmi Gustian jadi tersangka sekitar awal bulan Agustus 2012 yang lalu, namun hingga saat ini bahwa mantan Kepala DBMP Kab. Bogor tersebut tidak ditahan alias masih bebas menghirup udara segar. Akibat adanya perlakuan khusus terhadap Helmi Gustian tersebut, LSM GN-PK Sinwan mengatakan, enak benar jadi pejabat sepertinya kebal hukum, selain tidak ditahan, juga penanganan pemberkasan atau pemeriksaan di Sat Tipikor Polda Jabar terkesan sangat lamba. Maka akhirnya public penuh bertanya-tanya kapan berkas daripada Helmi Gustiar dilimphakan ke Pengadilan Tipikor Bandung?
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Komber Martinus Sitompul ketika dikonfirmasi tentang perkembangan pemeriksaan daripada mantan Kepala DBMP Kabupaten Bogor tersebut, apakah ada dugaan di petieskan atau tidak, maka Kabid Humas POlda Jabar tersebut langsung menjawab jenis binatang apa itu dipetieskan? Kemudian Martinus menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan kepad Kejati Jabar, namun berkasnya masih bolak-nbalik (P21), alias berkasnya belum lengkap, ketika ditanyakan kenapa Helmi Gustian tidak ditahan, maka jawaban Martinus, hal itu karena adanya jaminan dari pihak keluarganya, ujar Martinus. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: